Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Suap ke Panitera Jakarta Pusat Disebut sebagai Sumbangan Nikah

image-gnews
Sekretaris/Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution mengenakan rompi tahanan dikawal petugas keluar gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik, Jakarta, 21 April 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Sekretaris/Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution mengenakan rompi tahanan dikawal petugas keluar gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik, Jakarta, 21 April 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim sidang suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencecar dua saksi dari PT Paramount Enterprise International terkait dengan duit Rp 50 juta yang diberikan kepada Edy Nasution. Mereka adalah Presiden Direktur Ervan Adi Nugroho dan Vika Andriani.

Hakim anggota, Sinung Hermawan, mulanya bertanya soal duit Rp 50 juta kepada Vika. Duit itu diduga merupakan pemberian dari PT Paramount kepada Edy untuk membantu mengurus pengajuan peninjauan kembali PT Across Asia Limited yang sudah jatuh tempo.

Sekretaris Paramount itu lalu menjelaskan duit Rp 50 juta tersebut merupakan sumbangan untuk pernikahan anak sang panitera, Edy Nasution. Duit itu, kata Vika, berasal dari uang perusahaan.

"Saya membuatkan disposisi yang isinya uang Rp 50 juta untuk sumbangan pernikahan ke Pak Edy Nasution," katanya menjawab pertanyaan hakim Sinung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 8 Agustus 2016.

Vika mengatakan duit itu dicairkan pada awal Maret karena pernikahan anak Edy Nasution berlangsung pada 5 Maret. Namun duit itu tak kunjung diambil. "Sebulan kemudian, uangnya masih di saya. Bapak bilang, nanti Ibu Wresty yang akan ambil."

Selanjutnya, duit Rp 50 juta itu diambil Wawan Setiawan, suruhan Wresty Kristian Hesty, April lalu. Wawan dan Wresty yang dimaksud adalah karyawan PT Accross Asia Limited.

Hakim Sinung pun mengerutkan kening. "Lho, pernikahannya kan awal Maret, kok sebulan baru dikasih? Gimana Presdir kok enggak nyambung ini?" tutur hakim Sinung kepada Ervan.

Ervan menjelaskan, saat itu ia sengaja tak membawa duit Rp 50 juta tersebut karena terlalu banyak dan merepotkan. Namun, setelah acara, dia malah lupa memberikan duit tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hakim Sinung lalu mempertanyakan duit yang dititipkan ke Wresty. "Ini kan yang diundang saudara, kenapa uangnya lari ke Wresty?" ucapnya kepada Ervan.

Ervan lalu menjawab sangat sibuk dan sulit mencari waktu untuk menyerahkan langsung ke Edy Nasution. Akhirnya, duit itu ia titipkan ke Wresty. Sebab, dia kenal baik dengan Edy.

Hakim Sinung tak puas dengan jawaban Ervan. "Terus saja ditutup-tutupi. Enggak masuk akal, Anda yang diundang, tapi uangnya diberikan kepada orang lain. Seharusnya kalau emang mau ngasih, langsung, dong," ucapnya dengan nada tinggi.

Ervan tergagap. Dia kembali mengulang penjelasannya. "Ss..saya waktunya susah, Yang Mulia," katanya terbata-bata.

Sinung kembali mengejar. "Uangnya sampai enggak?" tuturnya kepada Ervan. Presdir pun menjawab tidak tahu karena dia belum sempat mengecek.

MAYA AYU PUSPITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Pimpinan KPK periode 2016-2019 Agus Rahardjo dan Laode M. Syarief berbincang dengan pegawai KPK setelah memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.


Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

3 September 2019

Ilustrasi Suap. shutterstock.com
Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun


Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

3 September 2019

Ilustrasi suap
Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

Usai sidang, Lasito menyatakan ikhlas dengan putusan yang dijatuhkan tersebut.


Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

3 September 2019

Ilustrasi suap atau operasi tangkap tangan. shutterstock.com
Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Lasito merupakan pelaku utama.