TEMPO.CO, Kupang - Wakil Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), Komisaris Suprihatiyanto, Senin, 8 Agustus 2016, menggelar razia handphone (HP) seluruh anggota polres setempat yang berisikan aplikasi game Pokémon GO.
Razia yang digelar ini berdasarkan surat larangan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) bagi aparatur negara agar tidak memainkan game Pokémon GO di lingkungan perkantoran pada saat jam kerja.
Baca Juga:
Dalam razia itu, Wakapolres Suprihatiyanto memeriksa handphone android seluruh anggota Polres Kupang Kota saat menggelar apel pagi di halaman polres. Wakapolres menemukan aplikasi Pokémon GO, sehingga langsung dihapus dan anggota tersebut ditegur.
"Kami melakukan razia terhadap handphone milik anggota khususnya handphone android yang menyediakan aplikasi permainan Pokémon GO," kata Suprihatiyanto.
Menurut dia, semua anggota tidak boleh menyimpan ataupun memainkan game Pokémon GO yang saat ini ramai dibicarakan publik, karena dampaknya sangat mengganggu pekerjaan, terlebih lagi dimainkan saat jam kerja.
Bahkan, sebagai anggota Polri, kata Suprihatiyanto, semua pekerjaan pelayanan kemasyarakatan tidak boleh ditinggal, serta anggota tidak boleh mementingkan permainan Pokémon GO, karena akan menimbulkan dampak buruk yang akan mempengaruhi kinerja kepolisian.
Adapun sanksi bagi para anggota yang menyimpan atau memainkan aplikasi Pokémon GO tersebut berupa hukuman disiplin, dan semuanya itu berlaku bagi semua anggota tanpa pengecualian.
"Kami akan tegas terhadap semua anggota yang memainkan game Pokémon GO saat jam kerja dan tidak boleh menyimpannya. Kami tegas dan memberi hukuman disiplin," ujarnya.
YOHANES SEO