TEMPO.CO, Magetan - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan pihaknya terus mendalami keterlibatan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman dalam kasus dugaan suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sejumlah informasi masih didalami untuk pengungkapan perkara yang melibatkan perusahaan Grup Lippo ini.
“Kan, banyak informasi dari pengadilan, seperti yang Anda lihat kemarin. Ternyata ada hubungannya dengan besannya. Ya, nanti kami follow up,” ucap Agus seusai acara Pelantikan dan Pengukuhan Ikatan Alumni Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Magetan, Sabtu, 6 Agustus 2016.
Agus belum bisa memastikan kelanjutan status Nurhadi, yang sekarang masih sebagai saksi. Nurhadi telah beberapa kali diperiksa KPK sebagai saksi untuk Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga Doddy Aryanto Supeno, tersangka pemberi suap. “Jangan buru-buru, tapi di-follow up,” ujar Agus.
Untuk mendalami kasus ini, tutur dia, KPK juga akan memintai keterangan empat polisi yang pernah menjadi ajudan Nurhadi. Tiga dari empat polisi itu berpangkat brigadir. Mereka adalah Fauzi Hadi Nugroho, Dwianto Budiawan, dan Ari Kuswanto. Adapun satu lagi adalah Inspektur Dua Andi Yulianto.
Empat polisi itu diduga memiliki informasi tentang perkara suap tersebut. Selain itu, mereka diduga mengetahui keterlibatan Nurhadi. KPK juga membutuhkan mereka sebagai saksi untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno. Doddy diduga telah menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
“Kami sudah berkoordinasi (dengan Mabes Polri). Jadi, jika sewaktu-waktu kami panggil, mereka akan datang atau kami bisa ke sana,” ujar Agus. Empat polisi itu sedang bertugas di Poso.
Nurhadi telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya kepada Presiden Joko Widodo. Presiden Jokowi pun telah meneken keputusan presiden yang berisi persetujuan pengunduran diri Nurhadi pada Jumat, 29 Juli 2016, dan berlaku efektif per 1 Agustus 2016.
NOFIKA DIAN NUGROHO