TEMPO.CO, Depok - Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Ajun Komisaris Elly Padiansari mengatakan Pratiwi, 19 tahun, mahasiswi Bandung, telah memproduksi sekitar 6.000 makanan ringan bermerek "Bikini" atau Bihun Kekinian di Depok. Camilan ringan dengan kemasan bergambar vulgar ini dijual seharga Rp 15-20 ribu per kemasan.
"Sudah setahun produksi mi tersebut. Tapi tahun 2015 baru dijual selama dua pekan. Sedangkan tahun ini sudah tiga bulan. Mi Bikini usaha rumahan yang dikelola Pratiwi," kata Elly.
Elly mengatakan tahun ini penjualan mi Bikini melesat signifikan. Berdasarkan pengakuan Pratiwi, camilan ini dijual ke seluruh kawasan di Pulau Jawa. "Sudah sampai Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bandung. Mi Bikini hanya dijual online," ujarnya.
Menurut keterangan tetangga korban, Zainal Abidin, 50 tahun, warga tidak tahu bahwa Pratiwi-lah yang menjual mi Bikini. Warga hanya tahu Pratiwi mahasiswi entrepreneur yang kuliah di Bandung. "Warga saja baru tahu pas ada polisi ke rumahnya tadi pagi. Dan ada beritanya di televisi," ucapnya.
Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Depok telah membawa pembuat dan penjual mi Bikini ke Markas Polresta Depok, Sabtu, 6 Agustus 2016, untuk dimintai keterangan. Pratiwi tinggal di rumah mewah orang tuanya di RT 1 RW 8 Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan.
IMAM HAMDI