TEMPO.CO, Kupang - Rakyat Nusa Tenggara Timur (NTT) menggugat PTT Exploration and Production Public Company Limited (PTTEP) di Pengadilan Federal Australia di Kota Sydney. Penggugat diwakili Daniel Sanda, didampingi Ketua Tim Advokasi dari Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) Ferdi Tanoni dan Ben Slade dari Kantor Pengacara Maurice Blackburn Lawyers, serta Greg Phelps dari Ward Keller mendaftarkan gugatan class action.
"Setelah lebih dari enam tahun kami berjuang, baru hari ini kami diterima oleh Pengadilan Federal Australia," kata Ketua Tim Advokasi Petani Rumput Laut NTT Ferdi Tanoni yang menghubungi Tempo, Jumat, 5 Agustus 2016. Rakyat menggugat PTTEP Australia, pengelola kilang minyak Montara lantaran meledaknya kilang minyak di Blok Atlas Barat Laut Timor pada 2009.
Berdasarkan laporan komisi penyelidikan Australia, akibat ledakan itu, sekitar 2.000 barel minyak dan gas serta kondensat beracun lainnya bocor ke Laut Timor per hari. Minyak itu mencemari lebih dari 90 ribu kilometer persegi Laut Timor.
Laporan lainnya dari para ahli geologi independen di Australia dan Indonesia menyebutkan sumur Montara menumpahkan sekitar 5.000 sampai 10.000 barel minyak per hari ke Laut Timor. Sebanyak 95 persen wilayah pencemaran justru berada di wilayah perairan Indonesia. Pencemaran itu melanda hampir seluruh perairan NTT, seperti Pulau Timor bagian barat yakni Kupang, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara dan Belu, serta Rote, Sabu, Alor, Sumba dan Pulau Flores bagian timur serta Lembata. Daerah- daerah itu dilaporkan sudah tercemar berat.
Akibat dari pencemaran itu, lanjutnya, hasil tangkap nelayan menurun dan petani rumput laut berhenti menanam rumput laut, karena sudah rusak akibat tercemar minyak Montara. Kerugian rakyat NTT sebesar Rp21 triliun per tahun.
Gugatan ini diajukan setelah upaya damai yang dilakukan kedua belah pihak tidak membuahkan hasil. Gugatan "class action" dinilai paling sesuai untuk menjawab kerugian petani dan nelayan NTT.
Pengacara warga NTT, Ben Slade mengatakan kasus Montara ini terpaksa harus diajukan ke pengadilan, karena pertemuannya dengan pihak PTTEP Australasia untuk menyelesaikan kasus ini diluar pengadilan tidak mencapai kata sepakat. "Tidak ada kata sepakat, sehingga kami layangkan gugatan."
Daniel gembira kasus ini bisa dibawa ke Pengadilan Federal. "Kami tidak bisa berbuat banyak, karena produksi rumput laut turun drastis.” Petani rumput laut terus berupaya mengembangkan dengan bibit yang baru, namun tetap tidak memberikan hasil berarti.
YOHANES SEO