TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo angkat suara soal testimoni almarhum terpidana mati Freddy Budiman yang mengklaim operasinya selama ini dibantu aparat penegak hukum, seperti BNN, Polri, dan TNI.
Menurut Prasetyo, testimoni Freddy yang disampaikan melalui koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar itu bak bola liar.
"Karena seharusnya disampaikan dari dulu. Konon, katanya, disampaikan pada 2014. Lalu, kenapa baru disampaikan saat menjelang eksekusi mati (gelombang ketiga) kemarin," ujar Prasetyo saat dicegat awak media di kompleks Kejaksaan Agung, Jumat, 5 Agustus 2016.
Sebagaimana diketahui, pada hari eksekusi gelombang ketiga pekan lalu, Haris mempublikasikan surat dari Freddy yang berisi pengakuan siapa saja yang membantu operasinya selama ini. Freddy mengklaim BNN, TNI, dan Polri membantunya beroperasi mengedarkan narkoba selama ini, tak terkecuali dari balik penjara. Bahkan Freddy juga berkata dia sempat memindahkan narkoba dengan mobil seorang jenderal bintang dua.
Baca: LBH Makassar Kecam Kriminalisasi Haris Azhar
Pengakuan itu menimbulkan reaksi berantai. BNN, TNI, dan Polri membentuk satuan atau tim untuk menyelidiki kebenaran dari testimoni Freddy tersebut. Di sisi lain, Haris dilaporkan BNN ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan pencemaran nama baik, mengingat publikasi pengakuan tersebut tidak disertai bukti pendukung yang kuat.
Prasetyo melanjutkan, situasinya akan berbeda apabila testimoni Freddy diberikan jauh hari sebelum eksekusi gelombang ketiga dilakukan. Ia tidak mengatakan secara spesifik hal itu bisa menghentikan eksekusi Freddy. Tapi diakui hal tersebut bisa mengungkapkan kebenaran dari kasus Freddy.
"Saya mendukung sepenuhnya kebenaran kasus ia diungkapkan. Tapi saya juga berharap informasi Freddy itu disertai bukti. Ada kewajiban moral untuk koordinator Kontras menyampaikan bukti-buktinya," ujar Prasetyo.
ISTMAN MP