TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat, 5 Agustus 2016, memanggil Lilik Mulyadi yang pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Mmenurut juru bicara KPK Yuyuk Andriati Iskak, Lilik dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Samsul Hidayatullah, kakak pedangdut Saipul Jamil. Samsul menjadi tersangka dalam kasus suap terhadap Rohadi, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Yuyuk mengatakan. Lilik akan dimintai keterangan seputar kasus Saipul dan tugas Rohadi sebagai panitera. Untuk saat ini, Lilik belum dimintai keterangan berkaitan dengan sengketa Partai Golkar yang pernah diputusnya. "Belum, hari ini, kan, diperiksa sebagai saksi SH," kata dia melalui pesan singkat, Jumat, 5 Agustus 2016.
Pada awal Juni 2015, Lilik memutus sengketa perdata Golkar. Pengurus Partai Golkar hasil Munas Bali yang diketuai Aburizal Bakrie menggugat keabsahan hasil Munas Ancol yang diketuai Agung Laksono di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Lilik memenangkan Aburizal. Lilik menyatakan DPP Partai Golkar yang sah adalah DPP Golkar hasil Munas Riau tahun 2009 yang diketuai oleh Aburizal Bakrie.
Lilik mengatakan, saat memutus perkara itu, tak ada orang yang berusaha melobi dirinya untuk memenangkan Aburizal. "Pokoknya masalah partai Golkar nggak ada yang pernah menghadap saya. Saya nggak pernah mau menerima uang," ujarnya saat berada di KPK.
Lilik mengatakan selama menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, ia hanya sekali memutus perkara, yaitu perkara Golkar. Sebab, menurut dia, itu adalah perkara yang berat.
Sementara itu, saat ini penyidik KPK sedang mendalami sumber uang Rp 700 juta yang ditemukan di dalam mobil Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.
Rohadi menerima uang suap dari penasehat hukum Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman, sebanyak Rp 250 juta untuk meringankan hukuman Saipul dalam kasus pencabulan terhadap DS. Namun saat dicokok dalam operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu, uang yang ditemukan penyidik KPK berjumlah Rp 700 juta.
Komisi anti rasuah menduga uang Rp 700 juga itu berhubungan dengan penanganan kasus sengketa Pengurus Partai Golkar hasil Munas Bali dengan Pengurus Partai Golkar Hasil Munas Ancol.
Sengketa Partai Golkar diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara tahun lalu. Majelis hakimnya terdiri dari Lilik Mulyadi selalu ketua, yang didampingi Ifa Sudewi dan Dasman sebagai anggota. Adapun Ifa Sudewi menjadi ketua majelis hakim perkara Saipul Jamil.
Ifa sudah membantah hukuman tiga tahun terhadap Saipul karena adanya suap. Meski lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun, vonis tiga tahun itu berdasarkan hasil musyawarah dengan dua anggota majelis hakim. "Vonis itu berdasarkan kesepakatan, fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan," kata dia di gedung KPK, Rabu, 22 Juni 2016.
MAYA AYU PUSPITASARI