TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional menemukan 71 kilogram sabu dan 120 ribu butir ekstasi saat penggerebekan bandar narkoba di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, pada Kamis malam, 4 Agustus 2016.
Kepala Humas BNN Komisaris Besar Slamet Pribadi mengatakan, dari penggerebekan itu, tiga orang ditangkap. "Tiga tersangka ditangkap, 1 orang meninggal," katanya saat dihubungi Tempo, Jumat, 5 Agustus 2016.
Operasi itu dipimpin Deputi Penindakan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari. Saat ini, tim dari BNN masih berada di Tanjung Pinang untuk menyelesaikan operasi.
Slamet mengaku belum mendapat laporan rinci terkait dengan penggerebekan itu. Dia hanya mengetahui ada 71 kilogram sabu dan 120 ribu butir ekstasi yang dibungkus dalam 89 kotak.
BNN berencana menggelar jumpa wartawan terkait dengan temuan tersebut hari ini di Tanjung Pinang.
AVIT HIDAYAT