Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Reklamasi Pantai Makassar, Walhi Sulsel Ajukan Banding

image-gnews
Pembangunan proyek Central Point of Indonesia (CPI) dilihat dari Pantai Losari, Makassar, Selasa, 20 Oktober 2015. Kawasan dengan luas total 600 hektar ini direncanakan akan dibangun pusat bisnis dan pemerintahan, kawasan hiburan, hotel hotel kelas dunia yang dilengkapi dengan lapangan golf dengan view ke laut lepas. TEMPO/Iqbal Lubis
Pembangunan proyek Central Point of Indonesia (CPI) dilihat dari Pantai Losari, Makassar, Selasa, 20 Oktober 2015. Kawasan dengan luas total 600 hektar ini direncanakan akan dibangun pusat bisnis dan pemerintahan, kawasan hiburan, hotel hotel kelas dunia yang dilengkapi dengan lapangan golf dengan view ke laut lepas. TEMPO/Iqbal Lubis
Iklan

TEMPO.CO, Makassar - Kuasa hukum Wahana Lingkungan Hidup Sulawesi Selatan, Abdul Azis menyatakan telah melayangkan surat pernyataan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar terhadap gugatan reklamasi pantai Makassar yang dijadikan kawasan Center Point of Indonesia (CPI).

Menurut Azis, setelah menyatakan banding, segera disusul penyerahan memori atau materi banding ke PTUN Makassar, yang dilakukan pekan depan. "Pekan depan kami akan mengajukan materi banding," katanya kepada Tempo, Jumat, 5 Agustus 2016.

Azis menegaskan, pihaknya tetap mempersoalkan alasan majelis hakim PTUN Makassar yang menolak gugatan dengan alasan telah kedaluarsa. Ia menilai majelis hakim mencermati perkara itu dari sisi formil. "Kalau mau menelaah secara materil, gugatan itu pasti diterima," ujarnya.

Pada 28 Juli lalu, dua dari tiga orang majelis hakim PTUN Makassar  menyatakan gugatan Walhi telah melewati batas waktu 90 hari setelah diterbitkan izin lokasi reklamasi dan izin reklamasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan pada 2013.

Majelis hakim juga berpendapat, tidak ada kepentingan publik yang diwakili Walhi dalam gugatan itu. Proyek reklamasi seluas 157 hektare itu disebut tidak akan mencemari lingkugan dan tidak merusakan ekosistem yang ada di laut.

Azis mengatakan, pihaknya juga akan menyertakan pendapat satu orang anggota majelis hakim yang mengabulkan gugatan Walhi. Hakim itu menyatakan reklamasi untuk proyek CPI itu akan merusak lingkungan hidup.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Reklamasi CPI juga dilaporkan oleh Komite Pemantau Legislatif Indonesia (Kopel) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Wakil Direktur Kopel, Herman, mengatakan belum ada perkembangan yang signifikan dari KPK terhadap laporan itu. "Kami masih tunggu perkembangan dan langkah nyata dari KPK," ucap Herman.

Penanggung jawab proyek CPI, Soeprapto Budi Santoso, mengatakan pasca gugatan itu, pihaknya langsung mempersiapkan jalannya reklamasi. Tapi ia menolak menjelaskan hal-hal yang mulai dilakukan saat ini. "Secepatnya reklamasi dimulai," tuturnya.

Soeprapto menjelaskan, hingga akhir tahun ini di sekitar lokasi reklamasi harus sudah kelihatan adanya pasir putih. Pasir itu akan terbentang tepat berharapan dengan anjungan Pantai Losari.

ABDUL RAHMAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kilas Balik Hari Daur Ulang Sedunia

10 hari lalu

Pengrajin membuat kerajinan daur ulang sampah di Bank Sampah Persatuan, Pondok Kelpa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat, 26 Januari 2024. Bank Sampah yang di dirikan pada 2019 ini memperkerjakan sejumlah ibu-ibu rumah tangga untuk membuat kerajinan dari olahan sampah plastik yang dijadikan menjadi tas, lampu hias hingga berbagai ornamen dan memiliki nilai jual mulai dari 30 ribu hingga 130 ribu per produknya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kilas Balik Hari Daur Ulang Sedunia

Hari Daur Ulang Sedunia ini juga meningkatkan kesadaran akan daur ulang sebagai sebuah ide dan konsep yang penting.


Terkini Bisnis: Walhi Ingatkan Dampak Negatif Migrasi Penduduk ke IKN, Garuda Masuk InJourney Bulan Depan

20 hari lalu

PLTS IKN 50 MW berdiri di lahan seluas 80 hektare. Total panel surya yang digunakan dalam PLTS tersebut mencapai 21.600 panel surya. ANTARA/HO-PLN
Terkini Bisnis: Walhi Ingatkan Dampak Negatif Migrasi Penduduk ke IKN, Garuda Masuk InJourney Bulan Depan

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengingatkan potensi kerusakan lingkungan imbas migrasi penduduk ke Ibu Kota Nusantara (IKN).


Prabowo-Gibran Menang, Walhi: Perlu Oposisi Kuat Demi Kebijakan Pro-Lingkungan

41 hari lalu

Prabowo-Gibran Menang, Walhi: Perlu Oposisi Kuat Demi Kebijakan Pro-Lingkungan

Organisasi masyarakat sipil khawatir Prabowo-Gibran melanjutkan program Jokowi yang dinilai merusak lingkungan hidup.


Terpopuler: Faisal Basri Sebut Sri Mulyani Paling Siap Mundur dari Kabinet, KNKT Didesak Transparan Soal Kecelakaan Kereta

17 Januari 2024

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. Instahra
Terpopuler: Faisal Basri Sebut Sri Mulyani Paling Siap Mundur dari Kabinet, KNKT Didesak Transparan Soal Kecelakaan Kereta

Berita terpopuler hari ini mencakup Faisal Basri yang menyebut Sri Mulyani paling siap mundur dari Kabinet Jokowi.


Media Asing Soroti Kecaman WALHI ke PT Astra Agro Lestari

28 November 2023

Aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) melakukan aksi teatrikal terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana (KemenLHK) Jakarta, Jumat, 20 Oktober 2023. Mereka mendesak pemerintah menindak perusahaan yang terindikasi terlibat dalam karhutla. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga September 2023 sebanyak 184.223 titik api di Indonesia dengan luasan terbakar seluas 642.099,73 hektar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Media Asing Soroti Kecaman WALHI ke PT Astra Agro Lestari

PT Astra Agro Lestari dikritik oleh kelompok lingkungan hidup WALHI.


Catatan Walhi Terhadap Proyek Rempang Eco City dan Bentrok di Seruyan

9 Oktober 2023

Aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) bersama warga Nagari Air Bangis melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kemenko Marves, Jakarta, Jumat, 22 September 2023. Dalam aksinya mereka menyampikan penolakan pengusulan Air Bangis sebagai wilayah Proyek Strategis Nasional (PSN), karena dengan adanya proyek tersebut warga terancam akan kehilangan lahan yang menjadi sumber nafkah mereka. TEMPO / Hilman Fathurrahmam W
Catatan Walhi Terhadap Proyek Rempang Eco City dan Bentrok di Seruyan

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Indonesia memberikan tanggapan kritis terhadap proyek Rempang Eco City dan konflik di Seruyan.


Penanganan Kebakaran TPA Sampah Sarimukti Lambat, Walhi Jabar Pertanyakan SOP

25 Agustus 2023

Kebakaran TPA Sarimukti, Pemprov Jabar Kaji Penanganan yang Efektif
Penanganan Kebakaran TPA Sampah Sarimukti Lambat, Walhi Jabar Pertanyakan SOP

Walhi Jawa Barat menilai penanganan kebakaran di tempat pembuangan akhir sampah atau TPA di Sarimukti Kabupaten Bandung Barat lambat.


Kata Walhi dan Greenpeace saat Diajak KKP Gabung Jadi Tim Kajian Ekspor Pasir Laut

2 Juni 2023

Ilustrasi pengerukan pasir laut. Shutterstock
Kata Walhi dan Greenpeace saat Diajak KKP Gabung Jadi Tim Kajian Ekspor Pasir Laut

Walhi dan Greenpeace buka suara soal ajakan KKP gabung jadi tim kajian ekspor pasir laut. Apa kata mereka?


Walhi Desak Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Surya Darmadi

24 Februari 2023

Terdakwa Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 23 Februari 2023. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Surya Darmadi, pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp.1 miliar Subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp.39,7 triliun, dinilai terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2,64 triliun dalam tindak pidana korupsi terkait penyerobotan lahan ribuan hektar perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO/Imam Sukamto
Walhi Desak Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Surya Darmadi

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) meminta Kementerian ATR/BPN mengevaluasi dan mencabut izin perusahaan Surya Darmadi.


Walhi Ajak Pilih Pemimpin Peduli Lingkungan

31 Januari 2023

Walhi Ajak Pilih Pemimpin Peduli Lingkungan

Ekonomi nusantara bisa menjadi solusi untuk menjawab dua krisis besar saat ini yaitu ketimpangan dalam kesejahteraan dan krisis lingkungan.