Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Berencana Ubah Pasal Karet UU ITE  

Editor

Pruwanto

image-gnews
Alfa Janto mengintip dari jendela saat istrinya, Ervani Emi Handayani mengikuti sidang putusan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Bantul, Yogyakarta, 5 Januari 2015. Ervani mendapat pemulihan nama baik karena tidak terbukti bersalah melanggar pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik. TEMPO/Suryo Wibowo
Alfa Janto mengintip dari jendela saat istrinya, Ervani Emi Handayani mengikuti sidang putusan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Bantul, Yogyakarta, 5 Januari 2015. Ervani mendapat pemulihan nama baik karena tidak terbukti bersalah melanggar pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik. TEMPO/Suryo Wibowo
Iklan

TEMPO.COJakarta - Wakil Komisi Informasi Dewan Perwakilan Rakyat Meutya Hafid menganggap Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah pasal paling krusial. Sebab, kata Meutya, pasal pencemaran nama baik dianggap sebagai pasal karet. 

"Yang dipermasalahkan dalam revisi terbatas tentang pencemaran nama baik. Sebab, pasal ini seharusnya melindungi publik, tapi malah jadi melawan publik," kata Meutya saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2016. Ia mengatakan pembahasan akan berfokus pada pengurangan sanksi hukuman.

Pasal 27 ayat 3 UU ITE berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

Ketua Tim Panitia Kerja Pemerintah untuk Revisi UU ITE Henri Subiakto mengatakan DPR dan pemerintah sepakat tidak menghapus pasal 27 ayat 3. "Tapi menambah dalam penjelasan bahwa yang dimaksud penghinaan atau pencemaran nama baik itu pengertiannya mengacu pada Pasal 310 dan 311 KUHP," ujar Henri melalui pesan WhatsApp. 

Menurut Henri, pasal 27 ayat 3 sangat dibutuhkan untuk melindungi warga negara dari kejahatan yang dengan sengaja ingin memalsukan fakta atau menuduh seseorang melakukan perbuatan yang tidak dilakukan. "Tanpa pasal 27 ayat 3, berarti di Internet orang bebas menuduh dan bebas memalsukan fakta," tuturnya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Henri menuturkan DPR dan pemerintah hanya mengubah Pasal 45 UU ITE dengan mengubah sanksi hukuman 6 tahun menjadi 5 tahun. Menurut Henri, dengan revisi ini, jaksa dan polisi tidak dapat menahan tersangka sebelum adanya keputusan inkracht berupa penjatuhan pidana dari pengadilan. "Karena KUHAP memberikan kewenangan aparat penegak hukum menahan tersangka yang sanksi hukumannya di atas 5 tahun. Pasal ini yang kami ubah," ucapnya.

Henri menyatakan, dengan sanksi 5 tahun, penegak hukum—baik polisi maupun jaksa—tidak bisa menahan tersangka. "Banyak kasus jadi kontroversi karena tersangkanya belum diadili tapi sudah ditahan," kata Henri. DPR, kata dia, sepakat sanksinya di bawah 5 tahun. "Tapi belum memberikan angka, pemerintah usulkan 4 tahun," ujarnya. 

Meutya menegaskan, pasal tersebut adalah pasal yang paling krusial. Ia mengatakan perdebatan terjadi untuk menjamin kebebasan berekspresi individu dan perlindungan individu agar tidak dicemarkan. "Ini dilematisnya," tuturnya. Dewan menargetkan pembahasan rampung pada Oktober 2016.

ARKHELAUS W.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Komisi X DPR Minta Kemendikbudristek Bentuk Satgas Cegah Perundungan, Ini Alasannya

50 hari lalu

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda. Foto: Dep/nr
Komisi X DPR Minta Kemendikbudristek Bentuk Satgas Cegah Perundungan, Ini Alasannya

Setelah pembentukan satgas, para pelaku perundungan harus ditindak melalui pemberian sanksi hukum untuk memberikan efek jera.


Terkini: Anggota Komisi XI DPR Sebut Penerimaan Negara Tak Kuat Topang Proyek Mercusuar, Promo Tiket Wisata Bank CIMB Niaga di Cathay Pacific Travel Fair 2024

52 hari lalu

Presiden Joko Widodo meninjau langsung progres pembangunan Kantor Presiden di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur, Jumat, 1 Maret 2024. Presiden Jokowi mengecek pembangunan infrastruktur yang kini telah mencapai 74 persen tersebut. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Terkini: Anggota Komisi XI DPR Sebut Penerimaan Negara Tak Kuat Topang Proyek Mercusuar, Promo Tiket Wisata Bank CIMB Niaga di Cathay Pacific Travel Fair 2024

Anggota Komisi XI DPR, Anis Byarwati, angkat bicara soal utang pemerintah Indonesia yang mencapai Rp 8.253,09 triliun per 31 Januari 2024.


Utang Pemerintah Capai Rp 8.253 T, Anggota Komisi XI DPR: Ruang Fiskal dan Penerimaan Tak Kuat Menopang Proyek Mercusuar

52 hari lalu

Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati
Utang Pemerintah Capai Rp 8.253 T, Anggota Komisi XI DPR: Ruang Fiskal dan Penerimaan Tak Kuat Menopang Proyek Mercusuar

Anggota Komisi XI DPR, Anis Byarwati, angkat bicara soal utang pemerintah Indonesia yang mencapai Rp 8.253,09 triliun.


Ibas Caleg dengan Perolehan Suara Terbanyak Se-Indonesia, Ini Karier Politik Edhie Baskoro Yudhoyono

58 hari lalu

Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas, yang merupakan putra kedua mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, lolos ke DPR dengan meraih sekitar 265 ribuan suara di Dapil VII Jatim pada Pemilu 2019. TEMPO/Amston Probel
Ibas Caleg dengan Perolehan Suara Terbanyak Se-Indonesia, Ini Karier Politik Edhie Baskoro Yudhoyono

Menjadi politikus yang memenangkan banyak suara dalam pemilu ini, bagaimana perjalanan karir politik Ibas?


Profil Masinton Pasaribu Anggota Komisi XI DPR dan Kader PDIP yang Ajukan Hak Angket MK

1 November 2023

Mantan Aktivis 98 Masinton Pasaribu saat mengikuti diskusi kebangsaan dan buka puasa bersama mantan aktivis 98 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, 29 Mei 2018. Acara ini diadakan juga untuk memperingati perjuangan mereka 20 tahun lalu dalam membawa Indonesia ke era demokrasi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Profil Masinton Pasaribu Anggota Komisi XI DPR dan Kader PDIP yang Ajukan Hak Angket MK

Kader PDIP yang juga anggota Komisi XI DPR Masinton Pasaribu mengajukan hak angket terhadap MK. Berikut profil aktivis asal Sibolga ini.


Wakil Ketua Komisi X DPR Tegaskan Bullying di Sekolah Harus Dicegah

3 Oktober 2023

Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Wakil Ketua Komisi X DPR Tegaskan Bullying di Sekolah Harus Dicegah

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menegaskan perbuatan bullying di sekolah adalah sesuatu yang berbahaya dan harus dicegah.


Komisi XI DPR Setujui Penyesuaian Anggaran Kemenkeu Jadi Rp 48,7 Triliun

14 September 2023

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beserta jajarannya menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2024 di Komisi XI DPR, Senin, 4 September 2023. Sumber: IG @smindrawati
Komisi XI DPR Setujui Penyesuaian Anggaran Kemenkeu Jadi Rp 48,7 Triliun

Sri Mulyani mengucapkan terima kasih atas persetujuan dari pimpinan dan anggota Komisi XI DPRI atas tambahan yang ditetapkan oleh Badan Anggaran DPR.


Rekam Jejak 7 Anggota BSBI Periode 2023-2028 yang Baru Disahkan DPR

14 Juli 2023

Gedung Bank Indonesia (BI) di Jalan Mohammad Husni Thamrin No. 2, Jakarta, Kamis 4 Maret 2021. TEMPO/Subekti.
Rekam Jejak 7 Anggota BSBI Periode 2023-2028 yang Baru Disahkan DPR

DPR mengesahkan tujuh nama anggota BSBI periode 2023-2028 dalam rapat internal di Jakarta pada Kamis, 13 Juli 2023. Siapa saja mereka?


Komisi XI DPR Pilih Agusman dan Hasan Fawzi sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK yang Baru

10 Juli 2023

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
Komisi XI DPR Pilih Agusman dan Hasan Fawzi sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK yang Baru

Komisi XI DPR memilih Agusman dan Hasan Fawzi sebagai Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2023-2028.


OJK Sebut Sudah Pakai Anggaran Rp 3 Triliun, Rinciannya?

25 Mei 2023

Mirza Adityaswara. ojk.go.id
OJK Sebut Sudah Pakai Anggaran Rp 3 Triliun, Rinciannya?

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyampaikan sudah memakai anggaran sebanyak Rp 3,007 triliun. Bagaimana rinciannya?