TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Ade Komarudin mengatakan Komisi Pemilihan Umum perlu berkomunikasi dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum menetapkan Peraturan KPU (PKPU). Menurut Akom—sapaan akrabnya—konsultasi mempermudah pengawasan oleh DPR.
"Sebaiknya dikomunikasikan dan dikonsultasikan agar, ketika dilakukan pengawasan (oleh DPR), KPU tidak kaget lagi," kata Akom di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2016.
Sebelumnya, KPU berencana menetapkan tiga PKPU meski belum dibahas bersama DPR. Seperti dimuat Koran Tempo, Selasa, 2 Agustus 2016, Ketua KPU Juri Ardiantoro menyetorkan tiga PKPU kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Tahapan pilkada sudah mepet," kata Juri, Senin, 1 Agustus 2016.
Tiga PKPU tersebut berkaitan dengan peraturan tentang pelaksanaan pilkada di daerah otonomi khusus, perubahan PKPU Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan Program, jadwal penyelenggaraan pilkada serentak, dan perubahan PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pilkada. Juri mengklaim lembaganya telah berkomunikasi dengan DPR dan meyakini parlemen tidak akan mempermasalahkan penetapan PKPU tersebut.
Terkait dengan hal itu, Akom menyarankan KPU membahas penetapan peraturan KPU tersebut bersama Dewan ketika masa sidang keenam dibuka pada 16 Agustus 2016. "Supaya KPU tidak kesulitan saat mendapatkan pengawasan dari DPR," tuturnya.
ARKHELAUS W | HUSEIN ABRI DONGORAN