TEMPO.CO, Padang - Lembaga Bantuan Hukum Pers Padang Roni Saputra mengecam tindakan Kepolisian RI, Tentara Nasional Indonesia, dan Badan Narkotika Nasional yang melaporkan koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar, atas kasus pengakuan Freddy Budiman. Tiga institusi itu dinilai tidak memahami Undang-Undang ITE.
Direktur LBH Pers Padang Roni Saputra mengatakan Mahkamah Konstitusi telah memutuskan Pasal 27 ayat 3 UU ITE harus mengacu pada Pasal 310 dan 311 KUHP. Terutama terhadap klausal pernyataan dan informasi yang disampaikan untuk kepentingan umum tidak bisa dipidanakan. "Kepolisian, TNI, dan BNN gagal memahami ketentuan dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE," ujarnya pada Rabu, 3 Agustus 2016.
Kata dia, seharusnya kepolisian menolak laporan dari TNI dan BNN dengan ketentuan tidak terpenuhi. Atau institusi yang melaporkan Haris karena testimoninya itu harus mencabut kembali laporannya. Menurut dia, tiga institusi tidak perlu risi atas pemaparan Haris. Malah seharusnya informasi yang diberikan Haris itu bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar sindikat peredaran narkoba di Indonesia. "Jika institusi merasa bersih, kenapa risi?" kata Roni.
Apalagi pernyataan Haris tidak baru lagi. Sebab, sudah banyak kasus serupa terjadi di negeri ini. Seharusnya pihak kepolisian bisa mengambil momentum ini untuk berbenah di tengah ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan upaya proses peradilan yang sesat.
Roni berharap Presiden Joko Widodo bisa memanggil Kapolri, Panglima TNI, dan Kepala BNN. Presiden bisa meminta tiga institusi itu menjadikan testimoni Freddy Budiman sebagai pintu masuk untuk membersihkan institusi penegak hukum. "Presiden sebagai panglima tertinggi harus mengambil langkah-langkah strategis yang baik," ujarnya.
LBH Pers juga mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memberikan perlindungan terhadap Haris. Sebab, posisi Haris sebagai saksi bisa terancam. Dia berhadapan dengan tiga institusi penegak hukum.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Tito Karnavian membenarkan bahwa Haris Azhar telah dilaporkan ke Bareskrim oleh Tentara Nasional Indonesia dan Badan Narkotika Nasional. Laporan ini terkait dengan tulisannya yang tersebar di publik tentang kisah tersangka kasus narkoba Freddy Budiman, yang mengaku membayar sejumlah aparat dalam aksinya.
"Dilaporkan, iya, setahu saya dari TNI dan BNN, juga mungkin Polri," ucap Tito, Rabu, 3 Agustus 2016.
ANDRI EL FARUQI