TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu (Bapilu) Dewan Perwakilan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Gembong Warsono mengatakan setiap calon Gubernur DKI Jakarta yang ingin mendapat dukungan dari partainya harus melalui prosedur penjaringan. Kewenangan keputusan tersebut dibuat Dewan Pengurus Pusat PDIP.
Apabila Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ingin didukung PDIP, menurut Gembong, ia tetap harus melalui prosedur itu. "Itu prosedur baku partai. Kalau calon petahana ingin diusung PDIP, harus ikut mekanisme di PDIP," katanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2016. Ia menyatakan keputusan terkait dengan pemilihan gubernur berada di DPP PDIP.
Sebelumnya, Ahok menyatakan tidak akan mendaftar melalui penjaringan calon di partai yang diketuai Megawati Soekarnoputri tersebut. Apabila Ahok tidak mau melalui prosedur itu, PDIP belum tentu memberikan dukungan. "Aturannya seperti itu," ujarnya.
PDIP saat ini sedang membangun komunikasi dengan beberapa partai untuk membahas pemilihan gubernur. Menurut dia, perlu kerja sama dan kolektivitas untuk menghadapi pilkada. "Meski bisa mencalonkan sendiri, PDIP tidak jumawa," tuturnya.
Nama Ahok tidak masuk daftar yang ada dalam penjaringan PDIP. Namun peluang Ahok masih terbuka jika dia mendaftarkan diri melalui DPP jika ingin diusung PDIP.
Saat ditanya soal pendaftaran ke DPP PDIP, Selasa kemarin, Ahok menjawab, "Kalau mau usung, kan, sudah cukup tiga partai. (Mereka) sudah cukup kalau mau usung."
Ahok sudah mengumumkan maju dalam pilkada DKI Jakarta 2017 melalui jalur partai. Tiga partai—Golkar, Hanura, dan NasDem—sudah menyatakan dukungannya. Dengan tiga partai itu, dia sudah bisa maju sebagai calon Gubernur DKI.
ARKHELAUS W | LARISSA HUDA