TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane mengecam rencana Kepolisian RI memanggil koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar, atas kasus pengakuan Freddy Budiman.
Menurut Neta, pemanggilan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan hanya menunjukkan arogansi Polri yang antikritik serta tidak mau berubah. “Mereka tidak mau melakukan revolusi mental, sedangkan jumlah anggota Polri yang terlibat narkoba terus bertambah,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 3 Agustus 2016.
Neta menjelaskan, Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik tidak bisa dilekatkan kepada Haris karena tidak sesuai. Haris dilaporkan karena menyebutkan nama salah satu institusi yang diduga berafiliasi dengan sindikat narkoba.
Neta mengatakan penjelasan tentang penghinaan adalah menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. “Dalam kasus Freddy, Haris tidak pernah menyebut nama seseorang sehingga tidak ada orang yang nama baiknya dirusak,” ujarnya.
Neta mempertanyakan apakah kata-kata yang digunakan Haris bersifat menghina. Menurut dia, Haris hanya memaparkan agar ada perbaikan moralitas atau revolusi mental di jajaran aparatur sehingga peredaran narkoba di negeri ini bisa benar-benar diberantas.
Itu sebabnya, penggunaan Pasal 207 KUHP juga tidak tepat, meski isi pasal itu diarahkan kepada siapa pun dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum.
Menurut Neta, seharusnya kepolisian berterima kasih kepada Haris, yang mau membuka pengakuan Freddy. Meskipun pengakuan itu tanpa bukti, apa yang dipaparkan Haris sudah menjadi rahasia umum yang harus dihentikan pemerintah agar aparaturnya tidak bermain-main lagi dengan narkoba ataupun bandar narkoba. “Negeri ini sudah sangat darurat narkoba,” ucapnya.
Neta mengatakan, ketimbang memeriksa Haris, Polri atau Badan Narkotika Nasional (BNN) lebih baik memeriksa anggota BNN yang mendatangi Freddy ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan dan mengutak-atik kamera CCTV.
Rekaman CCTV tersebut sudah tentu bisa menjadi barang bukti. Kekayaan orang yang disebut bisa ditelusuri. “Dengan membungkam Haris sama artinya Polri melindungi oknum-oknum yang memanfaatkan institusinya untuk berkolusi dengan bandar narkoba dan memperkaya diri,” tuturnya.
LARISSA HUDA