TEMPO.CO, Mojokerto - Satu di antara lima tersangka kasus kredit macet Perusahan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Pasar Kabupaten Mojokerto tahun 2009 sebesar Rp 2,3 miliar, Mohamad Fuad, meninggal dua hari menjelang sidang, yang digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa, 2 Agustus 2016.
“Tersangka Fuad hari ini sebenarnya menjalani sidang. Namun, karena tersangka sudah meninggal, perkaranya akan dihentikan setelah ada penetapan dari pengadilan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mojokerto Fathurohman.
Fuad merupakan bekas penjabat sementara Direktur BPR milik Pemerintah Kabupaten Mojokerto tersebut, yang kemudian berubah menjadi Perseroan Terbatas (PT) BPR Bank Majatama sejak 2012.
Selain Fuad, satu tersangka yang sudah ditahan adalah bekas direktur Edward Suminto Adi. Sedangkan tiga tersangka lain masih menjadi buron, antara lain bekas Kepala Bagian Pemasaran Muslim Bakri serta dua pengusaha atau debitor, yakni Direktur PT Bukit Mas, Gozali Rahman, dan Direktur CV Satu Utama, Berry Zalki. Kedua pengusaha ini masih bapak dan anak.
Menurut Fathurohman, Fuad memang punya riwayat penyakit diabetes melitus. “Selama di LP memang sakit diabetes,” ujarnya. Terakhir kali ia dibantarkan atau dirawat di salah satu rumah sakit di Kota Mojokerto. “Kemudian meninggal pada Ahad malam, 31 Juli 2016,” katanya.
Petugas kejaksaan telah mengecek kebenaran meninggalnya tersangka di rumah sakit tempat tersangka dirawat. Keadaan itu juga sudah dilaporkan jaksa ke majelis hakim yang menangani perkara tersangka. Fathurohman menegaskan bahwa perkara tersangka yang lain tetap dilanjutkan. “Perkara tersangka yang lain tetap lanjut,” tuturnya.
Penderitaan berat juga dialami tersangka Edward. Statusnya sedang dalam pembantaran karena sakit parah. Tersangka mengalami patah kaki dan tulang belakang akibat terjun dari lantai dua di rumah anaknya di Kota Malang saat digerebek petugas kepolisian dan kejaksaan pada pertengahan Juli lalu. “Statusnya sempat jadi tahanan, tapi sekarang kami bantarkan karena dia harus menjalani perawatan,” ucap Fathurohman.
Tersangka yang juga anggota DPRD Kabupaten Mojokerto periode 2009-2014 dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjalani rawat jalan di rumahnya di Kabupaten Jombang. “Meski dirawat di rumahnya, tetap kami awasi,” katanya. Edward belum diperiksa karena kondisinya tidak memungkinkan. “Kami tunggu sampai kondisinya sembuh atau mampu memberikan keterangan. Kalau sekarang tidak mungkin,” ujarnya.
Kredit macet ini bermula saat beberapa pengusaha mengajukan kredit dengan jaminan surat perintah kerja (SPK) proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah tahun 2009. Nilai pinjaman beragam, mulai di bawah Rp 100 juta hingga di atas Rp 300 juta dengan tenor tertentu. Namun dana kredit tersebut macet dan diduga para debitor menggunakan SPK palsu. Meski tidak beres dalam persyaratan pengajuan kredit, manajemen bank tetap meloloskan hingga dana kredit cair dan macet. Masalah ini akhirnya dilaporkan ke kejaksaan setempat. Manajemen bank diduga bersekongkol dengan para debitor untuk menyalahgunakan dana kredit miliaran rupiah hingga macet sampai sekarang.
ISHOMUDDIN