TEMPO.CO, Medan - Kepolisian Resor Tanjungbalai menetapkan lima tersangka lagi perusakan rumah ibadah dan sejumlah tempat saat terjadi amuk massa berlatar belakang agama, Jumat pekan lalu. "Total jumlah tersangka pelaku perusakan hingga 1 Agustus 2016 sembilan orang." kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Rina Sari Ginting, Senin, 1 Agustus 2016.
Sebelumnya, polisi sudah menetapkan empat tersangka perusakan vihara dan kelenteng. Mereka adalah Muhammad Hidayat,19 tahun; Herman Ramadhan alias Ade Wili Ferdinan (27); ZP (16); dan Abdul Rizal alias Aseng (27). Sedangkan tersangka baru adalah Restu (22), Zainul (18), AM (17), Muhammad Ryan Ray (19), dan Muhammad Ilham (21),
Baca: Polisi Gandeng Kominfo Selidiki Provokator di Tanjungbalai
Situasi Kota Tanjungbalai malam ini kembali normal. Garis batas polisi yang sebelumnya dipasang di 15 lokasi kejadian telah dibuka. Warga keturunan Tionghoa juga sudah berani keluar dari rumah, meski tempat ibadah yang dirusak massa masih dijaga petugas keamanan gabungan TNI dan Polri.
Baca: Eva Sundari: Orang Memprotes Speaker Masjid Bukan Kejahatan
Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi mengimbau warga Tanjungbalai tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi. Erry yakin, peristiwa itu tidak akan merembet ke daerah lain di Sumatera Utara. "Kepada etnis Tionghoa di Sumut, berbaur dengan kehidupan sosial dan tidak mengedepankan eksklusivisme dalam bermasyarakat," tutur Erry.
SAHAT SIMATUPANG