Tempo.co Jakarta- Kepala Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Endang Sudirman baru meresmikan pelayanan paspor setelah pulang jam kerja. "Layanan sore ini kami namakan sunset passport service," kata Endang dalam keterangan pers yang diterima Tempo 1 Agustus 2016. "Layanan ini buka antara pukul 16.30-19.00," kata Endang.
Pelayanan ini, tetap dengan batasan kuota. Ditargetkan pelayanan ini akan menarik sekitar lima puluh hingga tujuh puluh pemohon paspor baru. Pelayanan ini hanya melayani permohonan paspor baru ataupun permohonan penggantian yang normal dimana waktu pemberlakuan paspor sudah kadaluarsa. Pergantian paspor karena rusak, hilang atau deviatif lain tidak dapat dilayani pada waktu setelah jam Kantor membutuhkan proses pendalaman melalui Berita Acara Pendapat ataupun Persetujuan Kepala Kantor Imigrasi.
Menurut Endang, pola pelayanan waktu pulang kantor itu diharapkan mempermudah masyarakat yang lokasi kantornya jauh dari kantor Imigrasi. Alasan lain, karakteristik masyarakat pemohon paspor di kawasan Jakarta Barat umumnya berbeda dengan masyarakat di wilayah DKI lain. Hasil pengamatan tim Kanwil DKI Jakarta, terlihat bahwa antrian pemohon yang terjadi di kantor Imigrasi Jakarta Barat justru pada rentang waktu mulai pukul 08.30-10.00 WIB. Padahal waktu pembukaan pelayanan sudah mulai sejak pukul 06.00 sesuai program Early Morning Service. Ditambah lagi masih ada beberapa masyarkat yang membutuhkan pelayanan lebih dari pukul 15.00. "Sehingga pelaksanaan Early Morning Passport Service, di Kantor Imigrasi Jakarta Barat ini dirasakan menjadi kurang efektif," katanya.
Faktor lain dibuatnya program sunset passport service adalah karena 85 persen petugas di kantor Imigrasi itu tinggal di daerah sub-urban ibukota seperti Bogor, Depok atau Bekasi, sehingga kebanyakan dari mereka adalah pengguna jasa transportasi kereta api. Artinya mereka, yang kebanyakan menggunakan kereta api, akan lebih mudah melayani masyarakat di atas pukul 19.00 dibandingkan dimulai pukul 06.00.
Selain Sunset Passport Service, menurut Endang, diresmikan pula program unggulan lain yang bernama 'Layanan Paspor Mandiri' atau disingkat 'LIM'. Model layanan ini sesungguhnya tidak hanya diterapkan pada pelayanan pemberian dokumen keimigrasian bagi WNI melalui sistem penerbitan paspor terpadu atau “one stop service”, melainkan juga terhadap pemberian dokumen keimigrasian bagi WNA. "Khususnya dalam proses pemberian perpanjangan izin tinggal kunjungan," kata Endang.
Dari sisi teknis pelayanan paspor, uji coba yang dilakukan melalui mekanisme LIM ini, sesungguhnya hanyalah memindahkan pekerjaan yang dilakukan oleh petugas pindai dan input data. Selanjutnya tahapan itu dapat diotonomikan fungsinya kepada pemohon paspor sendiri setelah melalui pemeriksaan awal oleh petugas dan mendapatkan nomor antrian, dengan kompensasi bahwa mereka akan dilayani pada booth tersendiri. Artinya, secara relatif pemohon paspor diberikan pilihan untuk melakukan proses itu secara mandiri dengan manfaat adanya percepatan proses pada saat dilayani oleh petugas pada booth, karena hanya tinggal menjalani proses wawancara, pengambilan foto dan sidik jari, dengan prasyarat jika tidak terdapat lagi masalah terkait verifikasi data dukung. Akan tetapi, bagi pemohon paspor yang tidak terlalu familiar dengan pemanfaatan teknologi informasi, dapat juga untuk tidak menggunakan fasilitas yang tersedia tersebut, mengingat segmentasi kelas sosial ataupun tingkat pendidikan dari masyarakat pengguna layanan.
Adapun uji coba implementasi LIM dalam hal pelayanan perpanjangan izin tinggal kunjungan bagi orang asing, mekanisme ini juga memberikan otonomi fungsi, baik bagi pemohon orang asing yang bersangkutan, penjamin (sponsor) ataupun penanggung jawabnya, untuk dapat langsung melakukan input data dan mencetak tanda terima pembayaran secara mandiri.
Sehingga terhadap berkas pemohon, hanyalah dilakukan pengambilan data biometrik, dan berdasarkan tanda terima pembayaran yang telah dicetak sendiri, langsung dapat dibayarkan oleh pemohon atau yang mewakili ke Bendahara Penerima yang ada di Kantor Imigrasi. Hal ini sedianya akan membuat prosedur permohonan perpanjangan izin tinggal kunjungan, menjadi lebih transparan.
MITRA TARIGAN