Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Akali Kitas, WN Libya di Malang Gunakan Status Pencari Suaka  

Editor

Mustafa moses

image-gnews
Petugas berjga-jaga dekat warga negara asing yang terjaring razia di kantor Imigrasi, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, 11 September 2015. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Petugas berjga-jaga dekat warga negara asing yang terjaring razia di kantor Imigrasi, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, 11 September 2015. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Malang - Tujuh warga negara Libya yang berada di Kota Malang diam-diam berstatus sebagai pencari suaka. Mereka diduga menggunakan status itu untuk mengakali izin tinggal di Indonesia.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Malang Baskoro Dwi Prabowo mengatakan pihaknya kaget saat tahu hal itu. Mereka baru kedapatan menjadi pencari suaka saat dua di antaranya mendatangi Kantor Imigrasi Malang di Jalan Raden Panji Suroso, Selasa pagi, 31 Mei 2016.

Di sanalah mereka menyatakan diri sebagai pencari suaka. “Karena dalam pemeriksaan awal mereka diketahui mendapat izin tinggal sebagai mahasiswa asing di Kota Malang,” kata Baskoro kepada Tempo, Senin, 1 Agustus 2016.

Mereka mencatatkan diri sebagai pencari suaka bersama lima orang lainnya di kantor perwakilan Komisi Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Urusan Pengungsi alias United Nations High Commissioner for Refugess (UNHCR) di Jakarta.

Mereka berasal dari satu keluarga dan terdiri atas dua pria dewasa berinisial HNB, 39 tahun, dan OMAG, 33; satu perempuan dewasa berinisial TME, 28; dua bocah perempuan  berinisial sama, AssOMG, 8; dan AbrOMG, 2; serta dua bocah laki-laki berinisial MOMG, 6; dan AfnOMG, 4.

Tujuh warga Libya itu sudah mengantongi sertifikat pencari suaka atau UNHCR Asylum Seeker Cerfiticate pada 18 Mei 2016. Kartu pencari suaka ini harus diperbarui pada 18 November di tahun yang sama. HNB dan dan OMAG adalah mahasiswa pascasarjana di Kota Malang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal seperti yang ditentukan dalam Pasal 122-a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Modusnya tidak perlu mempunyai izin tinggal, tapi tetap dapat mengikuti proses perkuliahan karena memiliki sertifikat pencari suaka.

Baskoro mengatakan perbuatan tersebut merupakan modus baru. “Setelah tinggal di sini sebagai mahasiswa dan punya Kitas, mereka minta sertifikat pencari suaka di UNHCR. Setelah itu mereka inginnya enggak usah perpanjang izin tinggal, tapi tetap berkegiatan biasa dengan bekal sertifikat UNHCR itu,” ucap Baskoro.

Meski diduga menyalahgunakan izin tinggal, Kantor Imigrasi Malang tidak bisa langsung menindak, seperti mendeportasi. Alasannya, mereka sudah berstatus sebagai pencari suaka di UNHCR.

“Mereka bisa menggunakan sertifikat UNHCR untuk berlindung dan kami bisa saja dianggap melanggar hak asasi mereka, meski sebenarnya patut diduga mereka yang bersalah,” kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Jawa Timur Lucky Agung Binarto.

ABDI PURMONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Imigrasi Soekarno-Hatta Tangkap 4 WNA Pengguna Paspor Palsu, Diduga Jaringan Penyelundupan Manusia

58 hari lalu

Empat WNA berkewarganegaraan Irak, Suriah dan Sudan ditangkap petugas Imigrasi Soekarno-Hatta karena kedapatan menggunakan visa dan paspor palsu, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Imigrasi Soekarno-Hatta Tangkap 4 WNA Pengguna Paspor Palsu, Diduga Jaringan Penyelundupan Manusia

Imigrasi Soekarno-Hatta mendapati 4 WNA berkewarganegaraan Irak, Suriah, dan Sudan tersebut memiliki tujuan dan motif yang berbeda.


Napi Kabur Saat Dirawat di RS, Kakanwil Kemenkumham Kaltim: Tutup Akses Keluar Nunukan

13 Februari 2024

Ilustrasi tahanan atau narapidana kabur. shutterstock.com
Napi Kabur Saat Dirawat di RS, Kakanwil Kemenkumham Kaltim: Tutup Akses Keluar Nunukan

Napi kabur itu adalah WN Pakistan bernama Hanif Ur Rahman yang dipidana 6 tahun penjara kasus pelanggaran Keimigrasian.


78 Autogate di Bandara Soekarno-Hatta Diresmikan, Kini Layanan Pemeriksaan Imigrasi Hanya 15-25 Detik

3 Januari 2024

Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim (kiri) membantu calon penumpang pesawat untuk menggunakan pintu otomatis (autogate) pemeriksaan imigrasi di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu, 3 Januari 2024. Direktorat Jenderal Imigrasi Bandara Soekarno Hatta meresmikan 68 autogate baru di Terminal 3, dan 10 autogate baru di Terminal 2 untuk mempermudah dan memperketat layanan pemeriksaan imigrasi bagi penumpang. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddi
78 Autogate di Bandara Soekarno-Hatta Diresmikan, Kini Layanan Pemeriksaan Imigrasi Hanya 15-25 Detik

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM meresmikan 78 autogate baru di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.


Ditjen Imigrasi Luncurkan Visa Pendidikan untuk Mahasiswa Asing, Apa Itu?

13 Oktober 2023

Ilustrasi mahasiswa. Freepik.com
Ditjen Imigrasi Luncurkan Visa Pendidikan untuk Mahasiswa Asing, Apa Itu?

Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan visa pendidikan untuk memberikan kemudahan warga negara asing yang ingin menempuh pendidikan di Indonesia.


Bagaimana Aturan dan Mekanisme Kebijakan Golden Visa Indonesia?

7 September 2023

Ilustrasi berlibur/paspor/travelling. Shutterstock.com
Bagaimana Aturan dan Mekanisme Kebijakan Golden Visa Indonesia?

Para investor asing baik perseorangan maupun korporasi yang berminat mengajukan golden visa, harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.


Seluk-beluk Golden Visa Indonesia

6 September 2023

Papan jadwal kedatangan pesawat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Ahad, 2 Januari 2022. Jumlah penumpang dari luar negeri melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta selama 2021 turun dibanding tahun 2020 yang sebanyak 1.365.916 orang. ANTARA/Fauzan
Seluk-beluk Golden Visa Indonesia

Golden visa merupakan jenis visa sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 sampai dengan 10 tahun demi mendukung perekonomian.


Imigrasi Jakarta Utara Pastikan WNA yang Terlibat Formula E 2023 Patuhi Aturan Keimigrasian

5 Juni 2023

Akses masuk area AGI Jakarta International E-Prix Circuit, Ancol, Jakarta Utara bagi pemegang tiket jenis Circuit Festival 3 pada hari pertama Formula E, Sabtu, 3 Juni 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Imigrasi Jakarta Utara Pastikan WNA yang Terlibat Formula E 2023 Patuhi Aturan Keimigrasian

Para WNA di event Formula E Jakarta 2023 terdiri dari 23 pembalap, 26 jurnalis, dan pekerja supervisi, crew, engineer, hingga staf admin pembalap.


Begini Cara Membuat Paspor Sehari Jadi di Kantor Imigrasi

11 Februari 2023

Ilustrasi paspor. shutterstock.com
Begini Cara Membuat Paspor Sehari Jadi di Kantor Imigrasi

Direktorat Jenderal Imigrasi kini meluncurkan layanan pembuatan paspor sehari langsung jadi. Begini cara membuatnya.


Ditjen Imigrasi Tangkap Warga Korsel Promotor K-Pop We All Are One

23 November 2022

Sejumlah penumpang pesawat berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Ahad, 2 Januari 2022. Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno Hatta mencatat, jumlah kedatangan penumpang dari luar negeri melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta selama 2021 sebanyak 732.706 orang. ANTARA/Fauzan
Ditjen Imigrasi Tangkap Warga Korsel Promotor K-Pop We All Are One

Sebelumnya, empat orang WN Korsel ditangkap petugas Imigrasi pada Senin, 21 November, di pusat perbelanjaan.


WNI di Bawah Umur Bebas, Divonis 5 Tahun dengan Hukum Orang Dewasa di Malaysia

7 November 2022

Kota Kuala Lumpur, Malaysia, 4 Mei 2020. REUTERS/Lim Huey Teng
WNI di Bawah Umur Bebas, Divonis 5 Tahun dengan Hukum Orang Dewasa di Malaysia

Seorang remaja WNI, yang sempat mendekam 2 tahun di penjara Malaysia, akhirnya bebas setelah menang banding karena ia diadili sebagai orang dewasa