TEMPO.CO, Malang - Tujuh warga negara Libya yang berada di Kota Malang diam-diam berstatus sebagai pencari suaka. Mereka diduga menggunakan status itu untuk mengakali izin tinggal di Indonesia.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Malang Baskoro Dwi Prabowo mengatakan pihaknya kaget saat tahu hal itu. Mereka baru kedapatan menjadi pencari suaka saat dua di antaranya mendatangi Kantor Imigrasi Malang di Jalan Raden Panji Suroso, Selasa pagi, 31 Mei 2016.
Di sanalah mereka menyatakan diri sebagai pencari suaka. “Karena dalam pemeriksaan awal mereka diketahui mendapat izin tinggal sebagai mahasiswa asing di Kota Malang,” kata Baskoro kepada Tempo, Senin, 1 Agustus 2016.
Mereka mencatatkan diri sebagai pencari suaka bersama lima orang lainnya di kantor perwakilan Komisi Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Urusan Pengungsi alias United Nations High Commissioner for Refugess (UNHCR) di Jakarta.
Mereka berasal dari satu keluarga dan terdiri atas dua pria dewasa berinisial HNB, 39 tahun, dan OMAG, 33; satu perempuan dewasa berinisial TME, 28; dua bocah perempuan berinisial sama, AssOMG, 8; dan AbrOMG, 2; serta dua bocah laki-laki berinisial MOMG, 6; dan AfnOMG, 4.
Tujuh warga Libya itu sudah mengantongi sertifikat pencari suaka atau UNHCR Asylum Seeker Cerfiticate pada 18 Mei 2016. Kartu pencari suaka ini harus diperbarui pada 18 November di tahun yang sama. HNB dan dan OMAG adalah mahasiswa pascasarjana di Kota Malang.
Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal seperti yang ditentukan dalam Pasal 122-a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Modusnya tidak perlu mempunyai izin tinggal, tapi tetap dapat mengikuti proses perkuliahan karena memiliki sertifikat pencari suaka.
Baskoro mengatakan perbuatan tersebut merupakan modus baru. “Setelah tinggal di sini sebagai mahasiswa dan punya Kitas, mereka minta sertifikat pencari suaka di UNHCR. Setelah itu mereka inginnya enggak usah perpanjang izin tinggal, tapi tetap berkegiatan biasa dengan bekal sertifikat UNHCR itu,” ucap Baskoro.
Meski diduga menyalahgunakan izin tinggal, Kantor Imigrasi Malang tidak bisa langsung menindak, seperti mendeportasi. Alasannya, mereka sudah berstatus sebagai pencari suaka di UNHCR.
“Mereka bisa menggunakan sertifikat UNHCR untuk berlindung dan kami bisa saja dianggap melanggar hak asasi mereka, meski sebenarnya patut diduga mereka yang bersalah,” kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Jawa Timur Lucky Agung Binarto.
ABDI PURMONO