TEMPO.CO, Purwakarta - Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan Surat Edaran tentang Larangan dan Sanksi Mengendarai Sepeda Motor Bagi Siswa di Lingkungan Kabupaten Purwakarta. "Buat pelajar yang melanggarnya, dikenai sanksi tidak naik kelas," kata Dedi kepada Tempo, Senin, 1 Juli 2016.
Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa sanksi tidak naik kelas dijatuhkan jika si pelajar telah tiga kali melakukan pelanggaran. Ada pun yang melakukan pelanggaran satu hingga dua kali akan mendapatkan surat peringatan ke satu dan kedua. "Kalau sudah tiga kali pelanggaran sudah tidak ada ampun lagi," ujar Dedi.
Surat edaran juga menjelaskan bahwa yang diperbolehkan membawa sepeda motor ke sekolah hanya murid yang jarak antara rumah dengan sekolah jauh serta sulit angkutan umum.
Dedi juga telah menginstruksikan kepada para ketua RT dan RW untuk merazia dan menutup semua tempat atau rumah penduduk yang lokasinya berdekatan dengan sekolah dan sering dijadikan tempat penitipan sepeda motor.
Menurut Bupati, edaran itu dikeluarkan karena para wali murid dan siswa tidak menaati Peraturan Bupati tentang Pelarangan Pelajar Membawa Sepeda Motor ke sekolah yang sudah diterbitkan setahun lalu.
Dasar lainnya adalah adanya kecelakaan maut yang disebabkan ulah pelajar SMKN 1 Purwakarta, Fitra Gema Ramadan pada Jumat, 29 Juli 2016. Fitra yang mengendarai Yamaha R -15 bernomor polisi T-4065-CR menabrak rombongan murid SDN 2 Sukajaya, Kecamatan Sukatani, yang sedang menyebrang jalan raya Citapen. Akibat kecelakaan itu, Vivilia Apidah, 6 tahun, meninggal dunia dan lima kakak kelasnya mengalami luka-luka. Ibu Vivilia yang mengantarkan anaknya ke sekolah juga mengalami luka-luka.
Pada hari yang sama, dua anak SMPN 1 Wanayasa yang pulang sekolah dengan mengendarai sepeda motor juga mengalami kecelakaan tunggal dan menyebabkan keduanya tewas.
Sebagai sanksi atas kelalaian Fitra, Dedi langsung mengeluarkan yang bersangkutan dari SMKN 1 Purwakarta. Orang tua Fitra, Alex Sunarsa, meski berat hati tetap menerima sanksi anaknya. "Kami menerima sanksi yang diberikan Pak Bupati," kata Alex.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Purwakarta Rasmita Nunung Sanusi mengatakan sebagai solusi atas kebijakan pelarangan pelajar membawa sepeda motor ke sekolah, pihaknya sudah menyiapkan sepuluh minibus. "Kendaraan jemputan itu ditempatkan di lokasi-lokasi dekat tempat tinggal para pelajar yang jauh dari sekolah," Rasmita menjelaskan.
NANANG SUTISNA