Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Artidjo cs Tolak PK Terhukum Mati Titus Igweh

image-gnews
Ilustrasi hukuman mati.huffingtonpost.com
Ilustrasi hukuman mati.huffingtonpost.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) kedua kalinya terpidana mati perkara narkoba Michael Titus Igweh. Majelis PK yang dipimpin Artidjo Alkostar dengan anggota Andi Samsan Nganro dan Suhadi secara bulat menilai dalil dan novum atau bukti baru dalam pengajuan PK kedua kalinya terpidana yang sudah ditembak mati itu tak kuat.

"Tak ada bukti yang berkualitas novum," kata Artidjo dalam putusan yang diketok pada 20 Juli 2016 itu. "Perbuatan terdakwa menawarkan jumlah dijual, menyalurkan, menyerahkan, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli heroin secara bersama-sama, berlanjut dan terorganisir merupakan tindak pidana."

Sedangkan, Suhadi dalam pertimbangannya menilai permohonan PK Titus tak dapat diterima karena melanggar Surat Edaran MA nomor 1 tahun 2012 yang mengharuskan pengajuan oleh terhukum sendiri di hadapan panitera. "Permohonan justru melalui kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas I Batu, Nusakambangan."

Kepolisian Daerah Metro Jaya menguak perkara jaringan narkoba ini berawal dari penangkapan Marlena yang membawa 50 gram heroin di daerah Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan. Polisi kemudian menggrebek rumah milik Kholisan Nkomo di daerah yang sama dan menemukan lagi heroin seberat 50 gram. Dalam penggrebekan ini, polisi menangkap Izuchukwu Okoloaja yang kemudian disimpulkan sebagai Nkomo.

Berdasarkan keterangan Okoloaja, polisi menggrebek dan menangkap Titus di rumahnya. Dalam operasi yang digelar 22 Agustus 2002 itu, polisi tak menemukan narkoba di rumah Titus.

Polisi kemudian menggeledah ulang rumah Nkomo dan Titus pada 29 dan 31 Agustus 2002. Di rumah itu polisi menemukan 5.800 gram heroin dan 9 gram di rumah Titus. Seluruh narkoba itu diduga berasal dari Hillary Chimezie yang tinggal di Kelapa Gading, Jakarta Utara, melalui dua transaksi bertahap.

Dalam berkas pengajuan PK, Titus membantah temuan narkoba di rumahnya dan menuding polisi yang sengaja menaruhnya untuk bukti. Titus juga mengatakan dirinya terpaksa mengatakan sebagai bandar narkoba karena polisi terus menyiksa dalam proses penyusunan berita acara pemeriksaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hal yang sama juga terjadi pada Okoloaja dan Marlena sehingga keduanya meninggal dunia dalam pemeriksaan polisi. Bahkan Okoloaja dipaksa mengaku sebagai Nkomo yang adalah bandar narkoba asal Zimbabwe dan suami Marlena.

Selain kejanggalan proses hukum itu, Titus mengajukan dalil utama yaitu kekhilafan majelis hakim yang memutus hukuman mati pada perkara PK nomor 251 tahun 2011 atas nama lelaki asal Nigeria itu. Pasalnya, putusan PK yang menilai Titus memiliki heroin dari Hillary Chimezie justru berbeda dengan putusan PK nomor 45 tahun 2009.

Dalam putusan PK nomor 45 tahun 2009 atas nama Hillary, majelis hakim menerima kesaksian pemohon yang membantah telah memberikan heroin kepada Titus dan Okoloaja, sehingga hanya menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara.

"Putusan PK Hillary tak bersifat menentukan dan signifikan. Putusan itu juga tak melemahkan pembuktian unsur tindak pidana," kata anggota majelis hakim Andi Samsan Nganro. "Tak ada kekeliruan yang nyata seperti yang didalilkan pemohon."


FRANSISCO ROSARIANS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

1 jam lalu

Nama Irjen Teddy Minahasa sempat membuat heboh karena terlibat kasus narkoba. Ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta. ANTARA
Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.


Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

2 jam lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.


KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

3 jam lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, menjalani pemeriksaan, gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Gazalba Saleh, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam tindak pidana korupsi didapati nilai penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp.9 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.


Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

10 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) menunjukkan berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya


Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

1 hari lalu

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 22 April 2024. ANTARA/HO-Mahkamah Agung RI
Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.


5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

2 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami


KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

6 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

8 hari lalu

Truong My Lan. Istimewa
Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

11 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

12 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.