TEMPO.CO, Makassar-- Kepolisian Resor Kota Parepare mengagalkan menangkap enam orang pelaku penyelundupan sabu-sabu di Pelabuhan Nusantara Parepare. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti seberat 2 kilogram sabu-sabu.
"Dua tersangka ditangkap saat turun dari kapal. Empat lainnya adalah hasil pengembangan," kata Kepala Polres Parepare Ajun Komisaris Besar Pria Budi saat dihubungi, Senin 1 Agustus 2016.
Empat tersangka yang diringkus yakni Sudirman Dundu alias Sudi, 41 tahun, Syarifuddin alias Udin, (28), Armin Bajji, (29), dan Eko Ardjayanto (25). Polisi belum melansir identitas dua tersangka lain.
Sudirman dan Syarifuddin ditangkap dalam operasi rutin di pelabuhan, Senin dini hari tadi. Adapun Armin dan Eko yang berencana menjemput barang itu ditangkap di luar pelabuhan. Dua tersangka yang belum diketahui identitasnya itu didiga sebagai penerima paket kiriman.
Pria mengatakan Sudirman dan Syarifuddin masing-masing membawa satu kilogram sabu-sabu. Awalnya, kata Pria, polisi meringkus Syarifuddin dengan barang bukti sabu-sabu yang dikemas dalam bungkusan minuman ringan. Adapun sabu milik Sudirman dibungkus kertas karbon warna kuning.
Pria belum memastikan sabu-sabu tersebut berasal dari mana. Tapi dia menduga bila barang haram itu diselundupkan ke Parepare dari Tarakan, Kalimantan Utara. "Tim kami masih pengembangan di lapangan," kata Pria.
Pelabuhan Parepare, menurut Pria, kerap menjadi pintu masuk penyelundupan sabu-sabu. Itu sebabnya, kata dia, operasi ketat terus dilakukan utamanya bila ada kapal penumpang maupun barang yang masuk ke pelabuhan.
Berdasarkan data yang dihimpun Tempo, penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu melalui pelabuhan laut di bawah pengelolaan PT Pelindo IV sudah beberapa kali terjadi. Pada 2016 setidaknya ada dua kasus penyelundupan sabu-sabu melalui Pelabuhan Ajatappareng, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Pada Jumat, 5 Februari 2016, aparat Kepolisian Resor Parepare mengungkap penyelundupan sabu-sabu seberat 10 kilogram senilai Rp 20 miliar. Sabu-sabu itu berasal dari Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui Nunukan, Kalimantan Utara. Barang haram itu diduga milik NN, warga Kabupaten Sidrap, yang merupakan bandar besar sabu-sabu.
Kemudian, pada 12 Februari 2016, kembali diungkap penyelundupan sabu-sabu seberat 1 kilogram. Barang itu milik Kaharuddin, warga Jalan Bukit Madani, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare. Modus operandi yang digunakan tergolong rapi. Sabu-sabu dimasukkan ke sebuah tas yang didesain sedemikian rupa. Tas juga dilapisi bahan aluminium sehingga sabu-sabu tidak terdeteksi perangkat x-ray saat melewati pemeriksaan barang di Pelabuhan Ajatappareng.
Ketua Gerakan Anti-narkotika Sulawesi Selatan, Jamil Misbach, mengapresiasi upaya polisi menangkap pemasok sabu-sabu beserta barang buktinya. Menurut dia, peredaran narkotik di Sulawesi Selatan telah memprihatinkan.
"Dan jalur paling aman saat ini adalah melalui laut," ujar Jamil.
Pekan lalu di Makassar, Kepala Badan Nasional Narkotika Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan pengawasan pelabuhan di wilayah Indonesia Timur tidak ketat. Adapun sebagian besar penyelundupan narkotika di daerah-daerah di Indonesia Timur dilakukan melalui jalur laut.
Menurut Buwas, panggilan akrab Budi Waseso, jaringan pengedar narkotika memanfaatkan minimnya pengawasan itu. Para pengedar, kata dia, telah mempelajari kelemahan pengawasan sehingga dengan mudah mengirim paket narkotika.
ABDUL RAHMAN