TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon mempertanyakan eksekusi mati empat terpidana yang dilaksanakan Kejaksaan Agung di Nusakambangan, pekan lalu. Fadli menilai Kejaksaan Agung perlu memberi penjelasan mengenai jumlah yang dieksekusi.
"Seharusnya ada penjelasan kenapa bisa di-hold dan sudah ada yang dieksekusi. Kalau begini, orang jadi berspekulasi," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 1 Agustus 2016.
Meskipun demikian, Fadli mengakui penundaan eksekusi mati wajar apabila ada permintaan dari negara asal terhukum. Ia mengatakan hal serupa pernah dilakukan Prancis dan Australia. "Penjelasan ini penting karena publik akan menanyakan," ucapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengeksekusi mati empat terhukum pada Jumat pekan lalu di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. Empat terpidana mati itu adalah Freddy Budiman (Indonesia), Seck Osmane (Senegal), serta Michael Titus dan Humprey Ejike (Nigeria). Sedangkan sepuluh terhukum lain batal dieksekusi saat itu.
Tuntutan terhadap Kejaksaan Agung untuk mengungkapkan alasan eksekusi itu juga datang dari Koalisi Masyarakat Menolak Hukuman Mati. Menurut peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus A.T. Napitupulu, ke-14 terhukum telah melakukan upaya hukum yang sama.
Selain itu, pemberitahuan tentang jadwal eksekusi diterima secara bersamaan. Jadi semestinya Freddy dan tiga terhukum lain juga tidak dieksekusi. "Alasan tidak mengeksekusi 10 terhukum juga dimiliki empat terpidana mati," ucap Erasmus kemarin.
ARKHELAUS | MAYA AYU