TEMPO.CO, Padang - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Yusuf Kartanegara, mengatakan proses eksekusi mati harus dilakukan dengan cermat agar tidak menimbulkan masalah baru. "Kelengkapannya itu betul-betul dicermati," ujarnya saat berada di Kota Padang, Sumatera Barat, Senin, 1 Agustus 2016.
Sebab, kata dia, eksekusi mati ini sangat sensitif. Jika terjadi penyimpangan, bakal timbul masalah.
Aksi protes terhadap pelaksanaan eksekusi mati jilid III semakin gencar. Koalisi Masyarakat Menolak Hukuman Mati menyatakan pelaksanaan eksekusi mati melanggar aturan dan tidak adil.
Koalisi juga menuding pemerintah telah melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi. Undang-undang itu melarang pelaksanaan eksekusi bagi terpidana yang tengah mengajukan permohonan banding.
Kuasa hukum Humpre Ejike, Muhammad Afif Abdul Qoyim, mengatakan kliennya telah mengajukan grasi pada 25 Juli lalu. "Sampai detik dia ditembak, tak tahu apakah grasinya ditolak atau diterima," ujarnya.
ANDRI EL FARUQI