TEMPO.CO, Bengkulu - Kejaksaan Negeri Curup akan mendakwa lima tersangka pemerkosa dan pembunuh Yuyun, siswi Sekolah Menengah Pertama Padang Ulak Tanding (PUT) di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, dengan pasal pembunuhan berencana. Mereka adalah Suket, 19 tahun; Bobi (20); Faisal Edo (19); Zainal (23); dan Tomi Wijaya (19).
Sedangkan terdakwa anak, JA, 16 tahun, akan didakwa dengan pasal yang berbeda maksimal penjara 10 tahun. "Dakwaan siap dibacakan dalam sidang perdana Kamis, 5 Agustus 2016," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Curup Aan Tomo, yang akan menjadi jaksa penuntut perkara itu, Senin, 1 Agustus 2016.
Menurut Aan, ancaman hukuman maksimal dari dakwaan tersebut adalah hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Kelompok Harapan Perempuan Sumber Urip, yang mendampingi keluarga korban, berharap pengadilan memberikan hukuman seberat-beratnya. "Agar menjadi pelajaran bersama bahwa kekerasan seksual bukan kejahatan yang dapat ditoleransi," kata Mardiani, pegiat kelompok itu.
Beberapa waktu lalu, Pengadilan Negeri Curup menghukum tujuh terdakwa anak-anak dalam perkara itu dengan hukuman 10 tahun penjara.
Peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan terhadap YY dilakukan 14 remaja sekitar awal April 2016. Delapan dari mereka adalah anak di bawah umur. Sebanyak 13 orang telah menjalani proses hukum. Namun hingga saat ini seorang pelaku masih bebas.
PHESI ESTER JULIKAWATI