TEMPO.CO, Makassar - Bupati Barru Andi Idris Syukur dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara. Idris dinilai terbukti menerima gratifikasi pemberian izin tambang kepada pihak swasta di daerah yang dipimpinnya.
"Terdakwa juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang," kata jaksa penuntut dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Ahmad Fathoni, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Senin, 1 Agustus 2016.
Jaksa juga menuntut terdakwa dengan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa berpendapat, terdakwa telah menerima sebuah mobil jenis Mitsubhisi Pajero dari PT Bosowa Resource pada 2012.
Jaksa menjelaskan, terdakwa meminta diberi satu mobil Pajero sebagai kompensasi penerbitan izin pengelolaan tambang oleh PT Bosowa. Permintaan itu lalu disetujui pihak Bosowa. Namun izin baru keluar tiga bulan setelah mobil tersebut diterima terdakwa. "Pemberian mobil itu dinilai sebagai perbuatan gratifikasi," ujar Ahmad.
Untuk menyamarkan praktek pemberian mobil itu, terdakwa meminta pihak Bosowa membuat kuitansi sebesar Rp 350 juta. Pembuatan kuitansi itu bertujuan seolah-olah mobil itu dimiliki melalui proses jual-beli.
Selanjutnya, ucap Ahmad, untuk menyembunyikan hasil kejahatan itu, kepemilikan mobil diproses melalui balik nama. Sebelumnya, kepemilikan mobil itu atas nama karyawan Bosowa, Ahmad Manda, kemudian diubah menjadi Andi Citta Mariogi, istri terdakwa.
Pada 2013, kepemilikan mobil itu kembali diubah menjadi atas nama Andi Mirza Riogi Idris, anak terdakwa. Mobil itu kini telah dimodifikasi dengan mengganti pelek dan warnanya diganti menjadi hitam. "Proses inilah yang membuktikan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana pencucian uang," tutur jaksa.
Pengacara Idris, Alyas Ismail, menyatakan tuntutan jaksa mengabaikan fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan. Menurut dia, materi tuntutan hanya mengacu pada berita acara pemeriksaan dan surat dakwaan. "Jaksa mengabaikan bukti-bukti yang diajukan selama sidang bergulir," kata Alyas.
Dia menolak menjelaskan sejumlah fakta yang diabaikan jaksa. Menurut Alyas, dalil-dalil untuk menangkis tuntutan jaksa akan disampaikan secara utuh dalam sidang pembelaan pada pekan depan. "Yang jelas, kami menolak semua materi tuntutan itu," ujarnya.
ABDUL RAHMAN