TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Menolak Hukuman Mati mempertanyakan alasan pemerintah memilih empat dari 14 terpidana mati untuk dieksekusi. Menurut mereka, hingga hari ini alasan pemerintah tidak jelas.
Eksekusi mati tersebut dilaksanakan pada Jumat dinihari di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. Empat terpidana yang dieksekusi adalah Freddy Budiman, Seck Osmane, Michael Titus Igweh, dan Humprey Ejike. Sedangkan sepuluh terpidana lain batal dieksekusi saat itu.
"Kejaksaan mengatakan ada alasan yuridis dan nonyuridis memilih empat terpidana itu. Apa alasan yuridisnya?" kata peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus A.T. Napitupulu, di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, Ahad, 31 Juli 2016.
Menurut Erasmus, ke-14 terpidana telah melakukan upaya hukum yang sama. Pemberitahuan tentang jadwal eksekusi juga diterima secara bersamaan. Sehingga, tak ada alasan kenapa harus empat orang saja yang dieksekusi. "Alasan kenapa tidak mengeksekusi sepuluh terpidana juga dimiliki empat terpidana mati," ujarnya.
Erasmus meminta agar Kejaksaan Agung tidak main-main dengan isu yuridis. Sebab, kata dia, ini adalah alasan publik yang perlu disampaikan dengan transparan. "Hal yang sama bisa terjadi pada Anda, keluarga, dan teman-teman Anda. Publik perlu tahu apa alasannya," ucapnya.
MAYA AYU PUSPITASARI