TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Menolak Hukuman Mati menilai ada banyak kejanggalan pada pelaksanaan hukuman mati gelombang III terpidana narkotika. Kesalahan prosedur dan pelanggaran hukum juga diduga dilakukan pemerintah.
Kepala Divisi Pembela Hak Sipil Politik Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Putri Kanesia menilai pelaksanaan eksekusi mati gelombang III sangat main-main.
Eksekusi mati dilakukan pada Jumat dinihari, 29 Juli 2016. Empat terpidana mati yang dieksekusi adalah Freddy Budiman, Seck Osmane, Michael Titus Igweh, dan Humprey Ejike. Sedangkan sepuluh terpidana lain belum jadi dieksekusi.
"Jaksa Agung mengatakan mereka akan dieksekusi pada waktu yang tidak ditentukan," kata Putri di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia di Jakarta, Ahad, 31 Juli 2016. Menurut dia, ini adalah pelanggaran hak atas informasi dan kepastian hukum.
Putri mengatakan seharusnya semua terpidana mati memiliki waktu untuk melakukan upaya hukum yang tersisa. Namun, upaya itu bisa terhambat disebabkan menjelang putusan eksekusi, pemerintah tidak jelas menyebutkan siapa saja yang masuk daftar eksekusi.
Bahkan, lanjut Putri, empat terpidana yang akhirnya dihukum mati itu tidak mendapatkan waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri. Seharusnya ada waktu 3 x 24 jam setelah pemberitahuan bahwa yang bersangkutan akan dihukum mati. Nyatanya, waktu yang diberikan hanya sekitar 60 jam.
Putri mempertanyakan kenapa pemerintah sangat terburu-buru mengeksekusi keempatnya. Menurut Putri, mereka mendapat pemberitahuan pada Selasa malam, 26 Juli 2016. "Mestinya mereka dieksekusi Jumat malam," katanya.
Rohaniwan dari Yayasan Gita Eklesia, Karina Dalega, mengatakan bahwa eksekusi mati kali ini tak seperti biasanya. Ia hanya diberi waktu sebentar untuk menjemput 'anaknya', Seck Osmane, dari ruang isolasi menuju lokasi eksekusi. Menurut dia, seharusnya rohaniwan bertugas untuk mengajak terpidana mengobrol sebelum eksekusi dilaksanakan. "Ini saya hanya disuruh menjemput lalu menyerahkan dia ke polisi," ucapnya.
Karina pun mempunyai tanda tanya besar terkait dengan hukuman mati kepada empat orang terpilih. Ia mengatakan Osmane sudah mengajukan grasi sebagaimana terpidana lain. Namun, hingga Osmane mati, putusan grasi itu tak juga diberikan.
MAYA AYU PUSPITASARI