TEMPO.CO, Makassar -- Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Inspektur Jenderal Anton Charliyan, akan segera membentuk satuan tugas kecil terkait tax amnesti atau pengampunan pajak. Pembentukan satgas itu dilakukan sebagai tindak lanjutan dari instruksi Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian.
"Pekan depan kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk segera bergabung dengan tim satgas," kata Anton kepada Tempo, Sabtu 30 Juli 2016.
Sebelumnya, Kapolri Tito menginstruksikan tiga hal kepada jajarannya mengenai pelaksanaan program tax amnesti. Ketiga hal itu adalah polisi tidak mengubah data yang sudah disampaikan wajib pajak dalam skema tax amnesty kecuali untuk kasus terorisme, human trafficking dan narkotika.
Instruksi kedua adalah polisi tidak diperbolehkan membocorkan informasi atau data-data wajib pajak yang melaporkan skema tax amnesty. Dan, ketiga adalah Tito memerintahkan polisi membangun iklim investasi untuk kenyamanan investor.
Menurut Anton, satgas itu akan beranggotakan petugaspajak, otoritas jasa keuangan, dan pemerintah provinsi. Dia menilai eksekusi tax amnesty harus dilakukan secara bersama dan melibatkan semua stakeholder yang ada.
"Program ini tidak dapat dikerjakan sendiri-sendiri karena merupakan proyek nasional," kata dia.
Anton, yang merupakan mantan Kepala Divisi Humas Mabes Polri, mengatakan tugas pertama dari satgas tax amnesty ini melakukan sosialisasi internal. Menurut dia, pihaknya mengutamakan sosialisasi kepada polisi di lingkup Polda Sulawesi Selatan.
"Karena masih banyak yang belum tahu secara detail tentang ini," kata dia.
Satgas ini akan bergerak keluar setelah proses sosialisasi rampung. Anton menyebutkan informasi soaltax amensty ini harus diketahui secara jelas oleh wajib pajak.
"Satgas dirancang akan lebih banyak melakukan focus grup discussion (FGD)," kata dia.
Juru bicara kantor pajak wilayah Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara, Aris Bamba, mengatakan petugas pajak telah berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Selatan sejak awal. "Kami sepakat untuk masuk dalam tim dan segera melakukan sosialisasi," kata dia.
Menurut Aris, petugas pajak akan langsung melalukan sosialisasi kepada para perwira Polda, pekan depan. Selain itu, wajib pajak patut mengetahui secara jelas tentang pemberlakuan tax amnesty ini.
ABDUL RAHMAN