TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat telah membentuk panitia pengawas (panwas) vaksin palsu dan telah diumumkan dalam sidang paripurna kemarin. Sebelumnya, DPR melalui Komisi Kesehatan telah membentuk panitia kerja (panja) untuk menangani kasus vaksin palsu.
Dibentuknya panwas dan panja dalam satu kasus itu sempat menimbulkan kekhawatiran bahwa kerja keduanya menjadi tidak efektif. Namun, anggapan itu dibantah oleh anggota tim pengawas, Saleh Partaonan Daulay.
Menurut Saleh, pekerjaan panja dan panwas tidak akan tumpang-tindih. Sebabnya, panja dan panwas memiliki cara kerja berbeda. "Komisi IX hanya fokus mitra, panwas bisa lebih dari itu," kata politikus Partai Amanat Nasional itu saat dihubungi pada Jumat, 29 Juli 2016.
Panwas, kata Saleh, berada di bawah pimpinan DPR dan melibatkan berbagai macam komisi. "Adapun panja hanya berurusan dengan mitra Komisi IX, yaitu BPOM dan Kementerian Kesehatan," katanya.
Anggota Komisi Kesehatan ini mengatakan panwas dapat mengawasi kinerja kepolisian dalam pengungkapan dan penyelesaian kasus vaksin palsu ini. "Jadi arahnya ke sana," katanya. Panwas juga dapat memanggil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sebab, dalam salah satu peraturan rumah sakit, ada ketentuan mengenai pembuangan limbah medis. "Pihak rumah sakit kan harus dapat izin KLH," ujarnya.
Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan panwas akan mencoba mencari akar permasalahan dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah supaya mendapat jalan keluar. Panwas juga akan mengawasi pemerintah dalam menjalankan rekomendasi panja. "Kalau enggak diawasi nanti tidak jalan," katanya.
AHMAD FAIZ