TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara kepresidenan, Johan Budi, membenarkan kabar tentang pengajuan surat pengunduran diri Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Ia menyebut surat itu sudah diterima Presiden Joko Widodo.
"Keputusan Presiden soal pemberhentian juga sudah diteken Presiden," kata Johan lewat pesan pendek yang diterima Tempo, Jumat, 29 Juli 2016. Ia mengatakan kalau kepres itu ditandatangani Presiden pada pekan ini.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menambahkan, surat pengunduran diri Nurhadi diteken Presiden pada Jumat, 29 Juli 2016. Menurut dia, surat itu dikirim Ketua MA pada 22 Juli 2016. "Kepres efektif berlaku per 1 Agustus 2016," ucap Pramono.
Pramono tak tahu ihwal alasan dari pengajuan surat pengunduran diri Nurhadi. Politikus PDI Perjuangan itu menilai alasan pengunduran diri merupakan wewenang Mahkamah Agung. Lebih lanjut, untuk mengisi kekosongan, MA diminta untuk menunjuk seorang pelaksana tugas.
Sedangkan untuk mencari pengganti yang baru, Mahkamah Agung diminta untuk menyodorkan tiga nama. Nantinya tiga nama itu akan dinilai dan diseleksi oleh tim penilai akhir (TPA). "Harapannya tidak lama (pengajuan namanya)," kata Pramono.
Sosok Nurhadi tengah menjadi sorotan lantaran diduga terlibat dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa pria bernama lengkap Nurhadi Abdurachman. Tak hanya itu, KPK sudah menggeledah kediaman Nurhadi dan menyita uang tunai Rp 1,7 miliar.
ADITYA BUDIMAN