TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan eksekusi mati terhadap terpidana kasus narkoba merupakan pesan serius kepada para bandar narkoba. "Pihak-pihak yang mencoba menggunakan orang-orang Indonesia atau siapa pun, bandar-bandar internasional," kata Yasonna di acara seminar antinarkoba di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jumat, 29 Juli 2016.
Seminar itu dihadiri Menteri Kesehatan Nina Moeloek, Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Dharma Pongrekun, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Farouk Muhammad, dan Direktur Pemberdayaan Alternatif Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional Brigadir Jenderal Fatkhur Rahman.
Pernyataan Yasonna tersebut untuk menanggapi kritikan atas keputusan pemerintah yang melaksanakan hukuman mati jilid III di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Jumat dinihari tadi. Ada empat terpidana narkoba yang dieksekusi. Mereka adalah Freddy Budiman, Humprey Ejike, Michael Titus, dan Seck Osmane.
Yasonna mengatakan tantangan memberantas narkoba masih sama karena pasar dan para pecandu di negara ini jumlahnya masih besar. Dan tentu saja, kata dia, bandar-bandar internasional akan mengupayakan segala cara agar tetap dapat memasarkan narkoba di Tanah Air.
"Kami harapkan ada efek jera, ada pesan sinyal yang keras dari pemerintah Indonesia," kata Yasonna. Dia juga menekankan peran serta masyarakat dan keluarga untuk mendidik generasi muda sebelum terdampak narkoba.
AKMAL IHSAN | RP