TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah sudah menerima masukan dan pertimbangan ihwal eksekusi terpidana hukuman mati. Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan masukan yang diterima Presiden Joko Widodo menjadi catatan tersendiri. Namun mengenai pelaksanaan eksekusi menjadi wewenang Kejaksaan Agung.
"Mengapa empat orang (yang dieksekusi), ini bisa dijelaskan oleh Jaksa Agung," kata Pramono di kantor Sekretaris Kabinet, Jakarta, Jumat, 29 Juli 2016.
Pramono menilai Kejaksaan Agung sudah menyampaikan ke publik apa yang menjadi alasan utama pelaksanaan eksekusi tetap berjalan. Di sisi lain, Presiden Jokowitidak hanya mempertimbangkan masukan dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) saja. Beberapa negara asing juga ada yang memberikan masukan, termasuk surat dari mantan Presiden BJ Habibie. "Beliau (presiden) sudah mengetahui hal itu," ucapnya.
Baca Juga: Eksekusi Mati: Inikah Permintaan Terakhir Freddy Budiman?
Ihwal adanya dugaan intervensi dari presiden terhadap empat terpidana mati yang dieksekusi lebih dulu, Pramono menjawab diplomatis. "Yang jelas itu sudah dilakukan."
Ke depan, berbagai usulan akan menjadi pertimbangan presiden. Pramono menyatakan perkara menjalankan eksekusi mati bukanlah hal yang menggembirakan. Di sisi lain, pemerintah mempunyai kewajiban melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.
Simak Pula: Freddy Budiman Menjadi yang Pertama Dieksekusi Mati
Kejaksaan Agung akhirnya mengeksekusi empat dari 14 terpidana hukuman mati. Eksekusi dilaksanakan di Lapangan Tembak Panaluan, Nusakambangan pada pukul 00.45 WIB, Jumat, 29 Juli 2016. Keempat terpidana yang dieksekusi itu Freddy Budiman, Humprey Ejike, Michael Titus, dan Seck Osmane.
ADITYA BUDIMAN | DEWI SUCI RAHAYU