TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian menekankan kepada seluruh kepala kepolisian daerah untuk melindungi petugas dan wajib pajak yang mengajukan pengampunan pajak (tax amnesty). Perlindungan ini dilakukan dengan berkoordinasi bersama otoritas terkait dan kantor wilayah pajak.
Tito menyebutkan ia sudah menyampaikan penekanan tersebut kepada jajaran kepolisian. "Pertama, untuk mempelajari undang-undang. Kedua, bekerja sama dengan seluruh jajaran kanwil pajak dan otoritas pajak melindungi petugas pajak," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 29 Juli 2016.
Dalam kesempatan itu, Tito menggelar konferensi video, yang juga dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh kepala polda, kepala kantor wilayah pajak, dan perwakilan Bank Indonesia di wilayah. Tito memerintahkan polisi tidak mempersulit serta dapat membantu petugas pajak membuat pelaporan yang tepat.
Selain itu, jenderal bintang empat itu mengimbau polisi mampu memberi iklim positif bagi wajib pajak agar melaporkan atau mendeklarasikan harta yang dimilikinya. Tito bersama Menteri Keuangan mengatakan telah menjelaskan instrumen investasi untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait dengan pengampunan pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016.
Lebih lanjut, mantan Kepala Polda Metro Jaya itu menginstruksikan jajaran Polri tidak mengubah skema pengampunan yang diajukan wajib pajak. "Tiga pengecualian, (untuk) kasus teroris, perdagangan manusia, dan narkotik," tuturnya. Polisi juga dilarang membocorkan informasi wajib pajak yang mengajukan pengampunan pajak karena ada ancaman hukuman 5 tahun penjara.
ANTARA