Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mendagri Perketat Akuntabilitas Belanja Operasional Gubernur

Editor

Budi Riza

image-gnews
Reydonnyzar Moenek Kapuspen Departemen Dalam Negeri. Tempo/Jati Mahatmaji
Reydonnyzar Moenek Kapuspen Departemen Dalam Negeri. Tempo/Jati Mahatmaji
Iklan

TEMPO.CO, Bandung — Dirjen Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek, mengatakan aturan pertanggungjawaban belanja operasional kepala daerah akan disamakan dengan dana operasional menteri.

“Kita ingin mengatur efektivitas penggunaan dan pertanggungjawaban,” kata dia di Bandung, Kamis, 28 Juli 2016.

Donny, sapaan Reydonnyzar Moenek mengatakan proporsi belanja operasional kepala daerah akan meniru dana operasional menteri.

“Sesuai dengan putusan menteri keuangan, dana operasional menteri itu intinya 20 persen at cost, dan 80 persen lump sum,” kata dia.

Menurut Donny, proporsi itu belum diterapkan pada belanja operasional kepala daerah, yang kini di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2000.“Prakteknya ada yang kita tidak bantah, dengan ada yang sifatnya pembuktian secara afirmatif,” kata dia.

Pembuktian afirmatif itu dilakukan kepala daerah dengan membuat pernyataan dia menggunakan anggaran itu dengan benar. “Bahwa saya kepala daerah menyatakan betul dengan ini, betul pada hari ini, tanggal ini, memberikan sejumlah katakanlah perhatian pada anak terlantar di jalan," kata Donny.

"Dia kan harus ada fleksibilitas dong. masa kepala daerah memberikan perhatian pada masyarakatnya gak boleh? Gak mungkin dikasih begitu, minta tanda terimanya makanya boleh melakukan pernyataan, melakukan yang namanya afirmatif,” kata Donny.

Menurut dia, pada rencana perubahan PP 109 itu, penggunaan dana operasional kepala daerah dengan pembuktian afirmatif itu dibolehkan untuk proporsi dana yang masuk kategori lump sum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara sisanya, 20 persen harus at cost. “At cost itu berarti berapapun pengeluaran harus dibuktikan dengan bukti pertanggungjawaban, misalkan panggil taksi, dia tidak ada penjemputan, dia harus minta tanda bukti,” kata dia.

Donny mengatakan, soal besaran dana operasional kepala daerah juga akan diatur mengacu pada proporsi Pendapatan Asli Daerah masing-masing. “Perubahan PP 109 Itu semata-mata untuk memberikan fleksibilitas dalam menjunjung tugas dan fungsi kepala daerah,” kata dia.

Kendati demikian, Donny mengatakan, perubahan porsi belanja dana operasional kepala daerah itu masih menunggu lolos tidaknya rancangan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 24/214 tentang hak dan kedudukan pimpinan dan anggota DPRD. Pada rancangan perubahan itu salah satunya membolehkan pemberian belanja operasional pada pimpinan Dewan.

Donny mengatakan pada rancangan perubahan PP 24/2014 mengenai belanja operasional untuk pimpinan Dewan itu sudah memasukkan klausul yang mewajibkan porsi belanja meniru dana operasional menteri yakni 20 persen at cost dan 80 persen lump sum.

“Hak dan kedudukan pimpinan dan anggota itu harus diberikan, artinya prinsip kesetaraan termasuk kenapa pimpinan DPRD diberikan belanja operasional, termasuk kepala daerah juga belanja operasional,” kata dia.

Donny mengatakan, pembahasan internal pemerintah dan lembaga mengenai revisi PP 24/2014 itu sudah rampung. “Kemudian rancangannya sudah naik ke Presiden, mungkin nanti ada satu putaran lagi, kita lakukan pembahasan,” kata dia.

AHMAD FIKRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dua Anggota DPRD Maluku Tengah Mengamuk karena Dana Pokir Belum Cair, Dana Apakah Itu?

13 hari lalu

Anggota  DPRD Kabupaten Maluku Tengah  memecahkan kaca karena dana pokok pikiran (pokir) belum cair. Dok. Istimewa
Dua Anggota DPRD Maluku Tengah Mengamuk karena Dana Pokir Belum Cair, Dana Apakah Itu?

Dua anggota DPRD Maluku Tengah berinisial MDM dan FT mengamuk dengan memecahkan kaca kantor dewan, karena dana pokir belum cair. Apakah itu?


Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

37 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

43 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


Jelang Pilkada 2024, Kemendagri Minta Daerah Persiapkan Sejumlah Hal Ini

44 hari lalu

Pekerja merapikan kotak suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Kota Tangerang Selatan di Kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa, 17 November 2020. Pilkada Kota Tangerang Selatan 2020 diikuti tiga pasang calon Wali kota dan Wakil Wali kota. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Jelang Pilkada 2024, Kemendagri Minta Daerah Persiapkan Sejumlah Hal Ini

Kemendagri meminta daerah memastikan persiapan, mulai dari ketersediaan biaya hingga penanganan pelanggaran dan sengketa hasil Pilkada 2024.


Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

51 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

53 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

57 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan


APBD Tabalong Meningkat menjadi Rp3 Triliun

18 Februari 2024

APBD Tabalong Meningkat menjadi Rp3 Triliun

Bupati Tabalong, Kalimantan Selatan, Anang Syakhfiani, mengumumkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 kabupaten setempat mendapatkan tambahan dana dari bagi hasil, meningkatkan total APBD menjadi Rp3 triliun.


Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia


5 Poin Anies Baswedan Saat Debat Capres Soal Bansos, Jangan Bagikan di Pinggir Jalan

7 Februari 2024

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
5 Poin Anies Baswedan Saat Debat Capres Soal Bansos, Jangan Bagikan di Pinggir Jalan

Setidaknya ada 5 poin Anies Baswedan bahas bansos saat debat capres lalu. Apa saja?