TEMPO.CO, Lumajang - Gugatan perceraian yang didaftarkan ke Pengadilan Agama Kabupaten Lumajang melonjak tajam selama dua pekan pasca-Lebaran. Pada 11-27 Juli 2016, ada 245 gugatan perceraian yang masuk, baik cerai talak maupun cerai gugat.
Gugatan itu diajukan 180 perempuan dan 65 pria. "Sebagian besar adalah pasangan usia muda berusia 25-40 tahun," kata juru bicara Pengadilan Agama Lumajang, Wiyanto, Kamis siang, 28 Juli 2016.
Sedangkan jumlah gugatan yang masuk sejak Januari hingga akhir Juni 2016 sebanyak 1.572. "Cerai gugat dan cerai talak perbandingan nya 60 : 40 persen," ujarnya.
Adapun selama 2015, gugatan cerai talak yang diajukan pihak pria sebanyak 1.100 dan gugat cerai yang diajukan pihak istri sebanyak 2.379. Jadi totalnya 3.479 perkara.
Dari angka itu, rata-rata gugatan yang masuk setiap bulan sekitar 280. Wiyanto menuturkan masalah terbanyak yang melatarbelakangi perkara gugatan adalah faktor ekonomi. "Serta ada pihak ketiga, baik itu karena perselingkuhan maupun campur tangan orang tua," kata Wiyanto.
Proses persidangan perceraian ini, ucap Wiyanto, sama dengan pemeriksaan dalam perkara lain. "Ada proses jawab-menjawab, mediasi. Hakim akan berusaha memediasi atau mendamaikan lebih dulu, sama dengan perkara perdata lain. Hanya sidangnya dilakukan tertutup," ujar Wiyanto.
Selain angka perceraian yang tinggi, ucap Wiyanto, angka pernikahan dini di Lumajang tergolong tinggi. "Untuk pernikahan usia dini itu biasa disebut dispensasi nikah," tutur Wiyanto.
Pada 2015, ada 158 dispensasi nikah. Biasanya, dispensasi nikah ini diberlakukan bagi pasangan yang usia perempuannya kurang dari 16 tahun dan yang laki-laki kurang dari 19 tahun. "Dan sebagian besar sudah hamil lebih dulu," kata Wiyanto.
DAVID PRIYASIDHARTA