TEMPO.CO, Makassar - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menahan Aswin Akib, tersangka dugaan korupsi dana bergulir sebesar Rp 5 miliar dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Mikro dan Menengah. Aswin ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 7 jam.
"Tersangka terbukti telah bekerja dengan tersangka lain untuk menilap uang negara," kata juru bicara kejaksaan, Salahuddin, Rabu 27 Juli 2016.
Aswin merupakan bendahara Koperasi Simpan Pinjam Multiguna Makassar. Menurut Salahuddin, tersangka membantu Ketua KSP Multiguna, Adil Hands, melakukan tindak pidana korupsi. Adil sudah terlebih dahulu ditahan pada Jumat, 22 Juli 2016 pekan lalu.
Salahuddin menjelaskan, Aswin berperan melakukan rekayasa terhadap seluruh dokumen nasabah koperasi. Selain itu, tersangka juga dituding telah merekayasa dokumen perubahan status koperasi simpan pinjam yang sebelumnya hanya bersifat pegadaian.
"Setelah status berubah, koperasi itu langsung mendapat kucuran dana bergulir," kata Salahuddin. Sayangnya, dana yang cair pada 2014 itu tidak dikelola dengan baik sehingga terjadi kredit macet.
Sebelumnya, kejaksaan telah menahan delapan tersangka dalam perkara ini. Di antaranya adalah: Ketua KSP Mitra Niaga Thamrin Arif yang merugikan negara Rp 1,4 miliar, Ketua KSP Duta Mandiri Andi Marwan yang merugikan negara Rp 7 miliar, dan Ketua KSP Citra Niaga Muhammad Iqbal yang merugikan negara sebesar Rp 2,6 miliar.
Salahuddin mengatakan nilai dana bergulir yang dikelola setiap koperasi itu berbeda-beda, sesuai dengan jumlah nasabah yang diajukan. Kementerian Koperasi mengucurkan dana bergulir di Makassar pada 2014 dengan total anggaran Rp 300 miliar lebih. "Ada sekitar 20 koperasi yang mengelola dana tersebut," kata Salahuddin.
Salahuddin menerangkan kasus itu terungkap setelah kredit dari dana bergulir itu macet. Akibatnya, pihak koperasi tidak dapat mengembalikan dana bergulir yang sejatinya bisa digunakan oleh koperasi yang lain.
Hasil penyelidikan dari Kejaksaan menyimpulkan bahwa koperasi penerima dana tersebut ternyata tidak layak menerima dana bergulir.
Pengacara Aswin, Muhammad Amin, menyatakan pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan kliennya. Dia mengaku belum mendalami seluruh fakta hukum yang dituduhkan penyidik kepada tersangka.
"Untuk saat ini kami serahkan prosesnya ke penyidik. Ke depan kami berupaya mengkaji kembali perkara ini seperti apa sebenarnya," ujar Amin.
ABDUL RAHMAN