TEMPO.CO, Semarang - Penangkapan Ketua Komisi C DPRD Kudus, Agus Imakudin pada Senin 25 Juli 2016 karena dituding mengkonsumsi narkotika mendorong Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jawa Tengah segera melakukan tes urin semua anggota DPRD Kudus. “Ini bagian dari aksi nasional pemberantasan narkoba dengan tegas tanpa pandang bulu,” kata Kepala Badan Narkotika Jawa Tengah Komisaris Besar Polsii Tri Agus Heru Prasetyo, Rabu 27 Juli 2016.
Tri mengatakan, ada keinginan anggota dewan lain di Kabupaten Kudus mengetes urin untuk membuktikan kemungkinan ada wakil rakyat lain yang mengkonsumsi sabu. "Dapat respon positif dari dewan di Kudus, mereka ingin adanya tes urin," ujarnya.
Dia menjelaskan, pelaksanaan tes urin akan dilakukan tanpa pemberitahuan waktu agar anggota dewan tidak menghindar dari pelaksanaan uji urin secara bersama. Sebelumnya BNNP Jawa Tengah menangkap Agus Imakudin bersama kurir dan pengedar narkotika pada Senin 25 Juli 2016.
Politikus PDI Perjuangan itu ditangkap sekitar pukul 16.15 WIB tim setelah BNNP menerima informasi ada transaksi narkotika di sekitar Rumah Sakit Telogorejo Semarang. Hasil penelusuran BNN mencurigai penumpang mobil Mitsubishi Pajero putih nomor kendaraan G 7195 DC yang berpindah ke mobil Grand Vitara silver H 7291 TW.
Saat pemeriksaan tim BNNP menemukan Agus Imakudin berada di kursi kemudi dan wanita berinisial VR di kursi penumpang. "AI ini ditangkap pada saat konsumsi di mobil,” kata Tri. Pemeriksaan menemukan serbuk putih disembunyikan dalam lipatan sikat gigi dan diletakkan di sela pintu kanan bagian dalam. “Serbuk tersebut adalah narkotika jenis methaphetamine seberat 0,9 gram."
Agus Imakudin dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan Nur Ade dan Farasantia dijerat Pasal 112 (1) jo 114 (1) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
EDI FAISOL