TEMPO.CO, Semarang - Pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Jawa Tengah segera menindak anggota Fraksi PDIP Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kudus, Agus Imakudin, yang tertangkap dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu pada Senin sore, 25 Juli 2016. Ketua DPP PDIP Bidang Energi dan Pertambangan Bambang Wuryanto mengatakan saat ini partainya masih melakukan konfirmasi kepada Badan Nasional Narkotika Provinsi Jawa Tengah yang menangkap wakil rakyat itu.
“Sesuai dengan aturan, jika ada anggota partai yang terlibat kasus narkoba, yang bersangkutan dilepas keanggotaannya,” ucap Bambang kepada Tempo di Semarang, Selasa, 26 Juli 2016. Ia menegaskan, pemecatan itu tak harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Cukup alat bukti penangkapan dan konfirmasi kepada Badan Nasional Narkotika Provinsi Jawa Tengah.
Senin sore kemarin, BNNP Jawa Tengah menangkap Agus di Perumahan Puri Anjasmoro, Semarang Barat. Pegawai Bagian Humas BNNP Jawa Tengah Komisaris Yuli membenarkan kabar penangkapan itu. Agus ditahan di kantor BNNP Jawa Tengah, Jalan Madukoro, Semarang Barat.
Menurut informasi yang dikumpulkan Tempo, Agus ditangkap saat bersama VR, seorang perempuan. Keduanya bertemu di sekitar Rumah Sakit Telogorejo, Semarang, lalu melanjutkan perjalanan menggunakan mobil ke Puri Anjasmoro.
Agus ditangkap setelah menghadiri rapat paripurna pandangan fraksi terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kudus 2016 di gedung DPRD Kudus. Agus digerebek saat mengendarai mobil di pertigaan Blok N3 Puri Anjasmoro pada pukul 16.00.
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu-sabu seberat 1 gram yang disembunyikan di dalam kemasan sikat gigi yang diselipkan di pintu mobil. Dari hasil tes urine, Agus dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba.
ROFIUDDIN