TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly tidak berkomentar banyak mengenai rencana eksekusi mati tahap ketiga terhadap terpidana pengedar narkoba. Meski begitu, kemarin dia mengaku beberapa narapidana dengan vonis mati telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
"Kejaksaan yang tahu," ucapnya menanggapi pertanyaan mengenai jadwal eksekusi sambil berjalan di pelataran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa, 26 Juli 2016. Mengenai jumlah terpidana yang akan dieksekusi, juga belum ada keterangan dari dia.
Kemarin, Menteri Yasonna mengatakan kesiapan eksekusi mati tahap ketiga terpidana pengedar narkoba tinggal menunggu perintah Jaksa Agung. Sedangkan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo hingga kemarin masih enggan menyebutkan waktu pelaksanaan eksekusi mati tahap ketiga. Dia juga menolak menyebutkan jumlah dan identitas terpidana mati yang akan dieksekusi pada periode ini.
Baca: Eksekusi Mati, 14 Terpidana Dikabarkan Masuk Ruang Isolasi
"Tempat itu udah siap dari dulu. Itu aja, ya, aman," ujar Yasonna sambil berlalu. LP Nusakambangan sejak kemarin tertutup bagi keluarga narapidana yang ingin berkunjung tanpa batas waktu.
Senin lalu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Jawa Tengah Molyanto mengakui, penutupan itu dilakukan untuk persiapan eksekusi para terpidana mati. "Agar kami lebih fokus," tutur Molyanto.
AKMAL IHSAN