TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan otak dari kasus pemalsuan vaksin adalah para pembuat vaksin palsu itu. "Tersangka produsen, mereka dikategorikan sebagai otak kejahatannya," ucapnya melalui pesan WhatsApp, Selasa, 26 Juli 2016.
Badan Reserse Kriminal Polri yang menangani kasus ini membagi berkas perkara menjadi empat berkas. Pembagian ini berdasarkan jaringan mereka.
Ada empat kelompok pembuat vaksin palsu. Mereka adalah Nuriani, Syafrizal, pasangan suami-istri Rita Agustina dan Hidayat Taufiqurrohman, serta Agus Priyanto.
Menurut Boy, masing-masing tersangka produsen ini adalah otaknya. "Menarik disimak di pengadilan," ujar Boy.
Sejak diungkap pertengahan Juni lalu, Bareskrim telah menetapkan para tersangka vaksin palsu ini. Mereka diduga berperan sebagai produsen alias pembuat vaksin palsu, distributor, pengumpul botol bekas, pencetak label atau kemasan, bidan, dan dokter.
Pengumpul botol vaksin bekas menjual botol-botol itu kepada pembuat vaksin. Setelah diisi dengan campuran cairan infus dan vaksin asli, botol lalu dibungkus dengan kemasan vaksin yang juga palsu.
Tersangka distributor lantas mengedarkan barang ini di toko obat, seperti Apotek Rakyat Ibnu Sina di Pasar Kramat Jati dan CV Azka Medical.
Ada pula yang langsung didistribusikan kepada sales. Vaksin palsu itu lantas ditawarkan kepada direktur dan dokter rumah sakit.
REZKI ALVIONITASARI