TEMPO.CO, Cilacap - Sebanyak 14 terpidana mati kasus narkoba dikabarkan telah menempati ruang isolasi di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, untuk menunggu waktu pelaksanaan eksekusi. Mereka dimasukkan ke ruang isolasi itu sejak Senin, 25 Juli 2016, pukul 22.00.
"Ada 14 orang. Dua dari LP Pasir Putih, dua dari LP Kembang Kuning, satu dari LP Besi, dan sembilan dari LP Batu," kata seorang sumber di LP Batu.
Menurut sumber itu, ruang isolasi tersebut masih berada di dalam kompleks LP Batu. Pemindahan 14 terpidana mati itu melibatkan personel Brimob Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Dengan pemindahan ini diperkirakan eksekusi mati dilaksanakan paling cepat dalam waktu tiga hari ke depan.
Saat berita ini ditulis, di Dermaga Wijayapura, Cilacap, terlihat sebuah truk yang membawa peralatan tenda. Truk bergerak ke tempat penyeberangan khusus menuju Pulau Nusakambangan. Tenda itu disebut akan didirikan di sekitar Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, Pulau Nusakambangan, sebagai tempat transit bagi jaksa eksekutor dan tamu lain saat pelaksanaan eksekusi hukuman mati.
ANTARA