TEMPO.CO, Cirebon - Dana Alokasi Umum Pemerintah Kota Cirebon terancam dipotong sebesar Rp 96 miliar. Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Cirebon, Iing Daiman, Selasa, 26 Juli 2016. “jika Pemkot Cirebon kembali gagal menyerap proyek Dana Alokasi Khusus 2015 sebesar Rp 96 miliar tahun ini, maka Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Kota Cirebon pun terancam dipotong.
Seperti diketahui, pada 2015 lalu Pemkot Cirebon mendapatkan dana sebesar Rp 97 miliar lebih. Dana yang tercantum pada APBD Perubahan 2015 lalu itu digunakan untuk dua program. Masing-masing peningkatan jalan sebesar Rp 96 miliar dan revitalisasi pasar sebesar Rp 1,8 miliar. Namun hingga berakhirnya 2015 lalu, dana tersebut tak kunjung terserap. Akhirnya, dana tersebut kembali dianggarkan pada APBD 2016.
Proses lelangnya pun sudah berlangsung dua kali. Rabu esok, 27 Juli 2016, merupakan pelaksanaan lelang ketiga. Jika kembali gagal, maka DAU tahun depan untuk Pemkot Cirebon terancam dipotong sesuai dengan dana yang tidak terserap itu.
“Kami sangat berharap lelang ketiga esok berhasil,” kata Iing.
Jika tidak berhasil, maka Iing meminta kepada pemerintah pusat untuk tidak menerapkan aturan dengan ketat. Sebabnya DAU sebagian besar digunakan untuk pembayaran gaji pegawai, sedangkan DAK digunakan untuk membiayai infrastruktur. Iing berharap pemotongan DAU tersebut tidak benar-benar dilakukan pemerintah pusat kepada Pemkot Cirebon.
Sementara itu Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Cirebon, Chandra Bima, saat dikonfirmasi mengakui jika Rabu esok, 27 Juli 2016, merupakan lelang ketiga pelaksaan proyek peningkatan jalan dengan nilai sebesar Rp 96 miliar. Jika kembali gagal, maka pihaknya pun menurut Chandra akan melaporkannya ke kuasa pengguna anggara (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait kegagalan lelang ketiga tersebut. “Jika dilakukan lelang kembali, waktunya sangat sempit,” kata Chandra. Sedangkan proyek tersebut tercantum pada anggaran 2016 sehingga pekerjaannya pun harus dilakukan tahun ini.
Keputusan terkait pelaksanaan proyek tersebut pada pada KPA dan PPK. “Apakah mereka melakukan dengan cara penunjukkkan langsung atau dikonsultasikan dulu dengna pemerintah pusat,” katanya. Menurut Chandra, sekalipun nilainya sangat besar, penunjukkan langsung dalam kondisi tertentu memungkinkan dilakukan. Sehingga proyek pengerjaan jalan itu pun bisa dilakukan tahun ini.
IVANSYAH