TEMPO.CO, Surakarta - Rumah berpagar hijau, di Kampung Notosuman, Kelurahan Singopuran, Kartasura, Sukoharjo, terlihat sepi. Pintu rumah serta pagarnya tertutup rapat.
Rumah itu milik keluarga Merry Utami, terpidana mati kasus narkoba, yang kabarnya akan segera dieksekusi. Merry tidak pernah tinggal dalam waktu lama di rumah itu. Namun, dia tercatat secara administrasi sebagai warga di kampung itu.
Juru bicara keluarga, Priyono, menyebutkan Merry semula tinggal bersama orang tuanya di Solo. Lantas, menikah dengan pria asal Madiun. "Dia lalu tinggal di Madiun, menjadi penduduk di sana," katanya.
Namun terjadi masalah dalam rumah tangga. Merry lantas tinggal di rumah saudara perempuannya, di Notosuman. "Dia juga mengurus surat pindah sehingga memiliki KTP di sini," katanya.
Sedangkan suami dan kedua anaknya, tetap tinggal di Madiun. "Sudah pisah tapi belum resmi cerai," katanya. Meski demikian, Merry terkadang masih pergi ke Madiun, mengurusi anak sulungnya yang menderita kelainan jantung. "Penyakit yang diderita anaknya, membutuhkan biaya besar," kata Priyono.
Lantaran kehabisan uang, Merry Utami berencana ke Hongkong, bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Merry ke Jakarta, mengurus visa. "Saat di Jakarta, dia berkenalan dengan bule," katanya. Menurut Priyono, Merry akhirnya pergi ke luar negeri bersama pria asing itu.
Tidak berapa lama, keluarga mendengar kabar bahwa Merry ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, kedapatan membawa heroin. "Keluarga kaget dan tidak percaya," katanya. Mereka yakin, wanita itu diperdaya orang asing yang baru dikenalnya itu.
Meski demikian, keluarga harus pasrah, saat pengadilan menjatuhkan hukuman mati kepada Marry Utami. Bahkan, kabarnya, Merry akan dieksekusi dalam waktu dekat. Semenjak kasus itu mencuat, keluarganya berkali-kali dirundung kesedihan.
Beberapa saat setelah Merry dipenjara, anak sulungnya akhirnya meninggal. Tidak lama kemudian, ibu kandung Merry juga meninggal. "Beliau sakit-sakitan sejak peristiwa itu," kata Priyanto. AHMAD RAFIQ