TEMPO.CO, Pontianak - Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Brigadir Jenderal Musyafak menyatakan kesiapannya memberikan klarifikasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Klarifikasi ini berkaitan dengan diterbitkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus kebakaran hutan dan lahan, terutama yang dilakukan korporasi, yang ditangani sejak 2015.
Menurut Musyafak, SP3 dikeluarkan setelah dilakukan gelar perkara di lingkup internal Polda Kalimantan Barat. Musyafak mengatakan SP3 diterbitkan sebelum dia menjadi Kepala Polda Kalimantan Barat. Namun ia meyakini SP3 itu diterbitkan sesuai dengan prosedur tetap yang berlaku. "Kami optimistis terus melanjutkan penanganan tiga kasus lain yang juga melibatkan korporasi," katanya, Selasa, 26 Juli 2016.
Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Barat Komisaris Besar Suhadi S.W. menjelaskan, yang penyidikannya dihentikan terdiri atas empat kasus. “Dihentikan penyidikannya karena tidak cukup bukti,” ujarnya.
Berita Lainnya: Ahok di Sidang Suap Reklamasi: Saya Ditusuk dari Belakang
Dari empat kasus yang dihentikan penyidikannya, hanya satu yang melibatkan korporasi, yakni PT RJP. Lahan perusahaan tersebut yang terbakar seluas 5 hektare. Namun, pada lahan yang terbakar itu, sudah ada tanaman kelapa sawit. “Kalau dibakar rasanya tidak masuk akal, sehingga penyidik menghentikan penyidikannya," ucap Suhadi.
Adapun tiga kasus lain yang dihentikan penyidikannya adalah kasus perorangan. Masing-masing kasus ditangani Polres Sintang, Polres Sanggau, dan Polres Sekadau.
Tiga kasus yang melibatkan korporasi, yang akan dilanjutkan penyidikannya seperti yang dimaksudkan Kepala Polda, adalah PT SKM dengan lahan yang terbakar seluas 100 hektare, PT KAL 30 hektare, dan PT RKA 60 hektare. Berkas perkaranya sudah tiga kali dikembalikan kejaksaan. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat berkas perkaranya segera dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan," tuturnya.
Suhadi menjelaskan, selama 2015, jajaran Polda Kalimantan Barat melakukan proses penyidikan terhadap 35 kasus kebakaran hutan. Dari jumlah itu, 31 kasus dengan tersangka perorangan dan empat kasus dilakukan korporasi.
Dari 35 kasus tersebut, 12 berkas, di antaranya berkas perkara, termasuk tersangka dan barang bukti, sudah diserahkan kepada jaksa penuntut umum. Bahkan sudah ada yang disidangkan. Sedangkan empat kasus lain sudah P-21. Selanjutnya penyidik kepolisian akan melakukan pelimpahan tahap kedua, yakni menyerahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti kepada JPU. Adapun tujuh kasus lain masih dalam proses penyidikan dan empat kasus lain masih dalam tahap penelitian berkas perkara oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Dalam menangani perkara kebakaran hutan dan lahan, Polda Kalimantan Barat meminta keterangan saksi ahli dari Dirjen Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Barat, Dinas Kesehatan Ketapang, Ahli Hukum Pidana Universitas Tanjungpura, ahli yang memahami masalah yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan, ahli yang memahami masalah kebakaran hutan dan lahan, serta ahli di bidang korporasi.
ASEANTY PAHLEVI