TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu sedang mempersiapkan peraturan Bawaslu tentang tata cara pemeriksaan administrasi dan dugaan politik uang peserta calon pemilihan kepala daerah. Anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak, mengatakan peraturan tersebut merupakan petunjuk teknis penindakan pelanggaran tindak pidana pemilu.
"Ini petunjuk teknis untuk penindakan berada satu atap di Bawaslu. Dan bagaimana caranya agar penanganan tindak pidana pemilu lebih terpadu," kata Nelson di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa, 25 Juli 2016.
Selain itu, peraturan akan dibuat sebagai peraturan bersama agar lebih efektif dan efisien. Menurut Nelson, dengan mekanisme satu atap, proses penegakan hukum bisa lebih cepat.
Penegakan hukum, kata dia, melibatkan kejaksaan dan kepolisian. "Jadi tanpa harus ada kesimpulan atau kajian dari panwas (panitia pengawas) bahwa itu termasuk tindak pidana dan diteruskan kepada polisi," katanya.
Nelson memperkirakan sistem satu atap ini akan membuat pengawasan lebih progresif. Terlebih lagi apabila kerja sama dapat dilakukan Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan. "Itu akan menimbulkan efek jera bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana pemilu," katanya.
Nelson mengimbuhkan peraturan yang disusun itu juga berbeda. Terdapat sejumlah ketentuan yang di Undang-Undang Pemilihan Umum belum pernah dilakukan secara maksimal. Akibatnya, tindak pidana pemilu selalu terjadi. "Karena melakukan tindak pidana pemilu toh tidak ada sanksinya," ujarnya.
Nelson berujar Bawaslu masih menyusun draf peraturan tersebut. Bawaslu juga masih melakukan pembahasan bersama kepolisian dan kejaksaan sebelum dibawa ke dalam rapat konsultasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat.
ARKHELAUS WISNU