TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cimahi meringkus seorang tersangka pemalsu kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ana Sumarna, 42 tahun. Ana diduga telah membuat ratusan kartu BPJS palsu dan menipu lebih dari 100 keluarga di empat desa di Kecamatan Kertajaya, Kabupaten Bandung Barat.
Kepala Resor Kota Cimahi Ajun Komisaris Besar Ade Ary Syam mengatakan tersangka menipu dengan cara mengiming-imingi warga kartu BPJS dengan tarif Rp 100 ribu untuk seumur hidup. Menurut Ade, Ana Sumarna merupakan seorang pemimpin di yayasan sosial Rumah Peduli Dhuafa.
"Tersangka melakukan itu bukan dalam kapasitas sebagai petugas BPJS," kata ujar Ade kepada Tempo melalui sambungan telepon, Senin, 25 Juli 2016. Mereka yang mendaftar kepada tersangka dijanjikan tidak perlu bayar iuran, cukup membayar Rp 100 ribu seumur hidup.
Penipuan itu dilakukan tersangka dengan berpura-pura mengaku sebagai karyawan BPJS Kesehatan. Ia membicarakan hal itu melalui kepala desa. "Ada keterlibatan kepala desa, masih kami dalami apakah mereka tidak tahu atau ada persekongkolan dengan tersangka," kata dia.
Kasus itu terungkap setelah salah satu pemilik kartu BPJS Kesehatan palsu menggunakan fasilitas layanan BPJS di sebuah rumah sakit. Namun BPJS tidak melayani korban lantaran namanya tidak terdaftar dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.
Menurut Ade, tersangka mencetak 175 kartu dari 810 keluarga yang menjadi calon peserta BPJS. Ana mendekam di ruang tahanan Polres Cimahi.
IQBAL T. LAZUARDI S.