TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah sedang menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Desain Dasar Penataan Daerah (Desartada). Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan dua RPP ini bakal menjadi landasan hukum pembentukan dan penyesuaian daerah pada masa mendatang.
Tjahjo berharap, dengan penataan ini, pemekaran daerah menjadi lebih rasional, adil, dan tidak mengabaikan aspirasi lokal. "Sampai saat ini, pemerintah telah menampung 221 usulan pembentukan daerah," kata Tjahjo dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin, 25 Juli 2016.
Tjahjo mengatakan Desartada menjadi rancang bangun penataan daerah tingkat nasional, yang meliputi strategi penataan daerah dan kondisi daerah otonom dalam kurun waktu 2016-2025. Tujuannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintah di daerah dan menetapkan jumlah daerah otonom pada 2016-2025.
Kajian ini bukan tanpa alasan. Menurut Tjahjo, saat ini terjadi ledakan pemekaran daerah. Beban anggaran pendapatan dan belanja negara pun meningkat. "Hal ini memberikan dasar kebijakan bagi pemekaran daerah," ujarnya.
Ia menilai, lemahnya instrumen regulasi, seperti PP Nomor 129 Tahun 2000 tentang Persyaratan Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah serta PP Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah sangat longgar.
Baca Juga:
Tjahjo juga menjelaskan beberapa persoalan yang kerap dihadapi Daerah Otonomi Baru (DOB) terkait dengan tahap inisiasi pemekaran dengan kuatnya politisasi dan sentimen kedaerahan. Dalam pemekaran, kata dia, ada konflik horisontal, seperti yang terjadi saat pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara pada 2013. "Selain itu, ada masalah yang berkaitan dengan batas, aset, hibah, dan sarana-prasarana," ucapnya.
ARKHELAUS W.