TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan staf khususnya, Sunny Tanuwidjaja, bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait dengan kasus suap proyek reklamasi dengan terdakwa Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro, Senin, 25 Juli 2016.
Keduanya duduk berdampingan saat memberikan keterangan kepada majelis hakim. Sebelumnya, mereka berdua sempat berbincang di ruang koordinasi saat menunggu sidang dimulai.
Sunny tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebelum pukul 15.00. Ia terlihat turun dari mobil hitamnya mengenakan kemeja batik berwarna ungu. Kedatangannya menyedot perhatian awak media. "Nanti, nanti, nanti saja," tutur Sunny.
Tak lama kemudian, giliran Ahok tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kedatangannya membuat awak media lebih heboh. Sayangnya, banyak polisi memakai rompi hijau yang mengawalnya ketat.
Selain Ahok dan Sunny, jaksa memanggil sejumlah saksi untuk mantan Presiden Direktur Agung Podomoro Land dan karyawannya tersebut. Mereka adalah Berlian Kurniawati, Gerry Prasetia, Budi Setiawan, Budi Noewono, dan Catharine Lidya.
MAYA AYU PUSPITASARI | ANGGA