TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani, meminta pemerintah meminjau ulang proses hukum bagi para terhukum mati. "Haknya dari proses penyidikan hinggan pengadilan sudah dipenuhi atau belum," ujar dia di DPR, Senin, 25 Juli 2016.
Arsul mengatakan pemerintah bisa membentuk tim audit hukum untuk meninjau ulang semua proses pidananya. Tim harus diisi lembaga yang bebas dari ideologi mendukung atau menolak penerapan hukuman mati. Alasannya, menurut anggota Komisi Hukum ini, agar tim bisa bekerja secara adil. "Yang mengaudit bisa dari Komisi Kejaksaan atau LPSK."
Menurut Arsul, cara itu bisa dilakukan agar semua prosedur tidak ada yang salah. Selain itu, kata dia, agar kasus pembunuhan oleh Yusman Telaumbanua, buruh perkebunan asal Riau, tidak terjadi lagi. Yusman, kata Arsul, saat melakukan kejahatannya umurnya masih di bawah 18 tahun. Kasus Yusman saat ini sedang diupayakan untuk diajukan peninjauan kembali.
Terkait hukuman mati dalam pembahasan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana, kata dia, penerapannya akan diatur secara hati-hati. Contohnya, ucap Arsul, jika seorang membunuh karena emosi, tidak perlu diberikan hukuman mati.
Selain itu, menurut dia, jika seorang terhukum mati berkelakuan baik dalam masa tahanan, bisa saja hukumannya berubah menjadi penjara seumur hidup. "Kecuali bandar narkoba, apalagi menjalankan bisnisnya dari dalam sel." Ia setuju hukuman mati asal kasusnya dikaji kembali.
Wakil Ketua Komisi Hukum, Benny Kabur Harman, sependapat dengan Arsul. Presiden, kata dia, harus mengevaluasi kembali kasus hukum para terhukum mati. "Hukuman mati jangan dijadikan ajang popularitas dan agar disebut tegas dalam penegakan hukum," ujar Politikus Partai Demokrat ini.
HUSSEIN ABRI DONGORAN