TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad memastikan eksekusi hukuman mati pasti dilaksanakan. Namun ia belum mau menyebut kapan eksekusi itu dilakukan. Dia juga mengaku belum tahu berapa jumlah terpidana mati yang akan dieksekusi.
"Begini, segala sesuatunya saat ini masih dibahas. Nanti pada saatnya, kami akan share ke wartawan," kata Noor saat dihubungi, Senin, 25 Juli 2016.
Hal senada juga disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum. Menurut dia, lembaganya masih mempersiapkan pelaksanaan eksekusi. "Setelah persiapan rampung akan langsung ke pelaksanaan," katanya.
Rum mengakui, ada beberapa terpidana mati yang baru saja dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, lokasi pelaksanaan eksekusi mati. Misalnya, Merri Utami yang kini diisolasi di LP Nusakambangan dan Zulfikar Ali yang dipindahkan ke LP Nusakambangan dari Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap.
Merri ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta karena membawa 1,1 kilogram heroin pada 31 Oktober 2001. Adapun Zulfikar Ali dinyatakan terbukti memiliki 100 gram heroin yang diselundupkan ke Malang.
MUHAMAD RIZKI